Yogyakarta

Sebanyak 200 Permintaan Praktik Adopsi Anak Secara Sah di DI Yogyakarta Setiap Bulan

Angka ini cukup tinggi bila dibandingkan dengan jumlah anak yang akan diasuh.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Nanda Sagita Ginting
Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan Rehabilitasi Sosial Anak, Dinsos DIY, Lilis Sulistiyowati 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Sosial (Dinsos) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat ada sekitar 200 pengajuan permintaan praktik adopsi anak secara sah di wilayah Yogyakarta setiap bulannya.

Angka ini cukup tinggi bila dibandingkan dengan jumlah anak yang akan diasuh.

Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan Rehabilitasi Sosial Anak, Dinsos DIY, Lilis Sulistiyowati mengatakan, perbandingannya memang signifikan dalam sebulan palingan anak yang berhasil diadopsi sekitar 17 orang.

"Ketidakseimbangan ini, karena masih banyak calon orang tua angkat (COTA) yang memilih anak di usia bayi dibandingkan yang lebih besar. Alhasil, masih banyak anak yang usianya lebih besar belum mendapatkan orang tua asuh," jelasnya kepada Tribunjogja.com, pada Jumat (27/11/2020).

Baca juga: TRIBUN JOGJA TV: Tata Cara dan Syarat Mengadopsi Anak

Adapun, lanjut Lilis,  anak-anak yang akan diadopsi memiliki latar belakang beragam.

Namun, terbanyak karena faktor ekonomi.

Sedangkan, pengadopsi biasanya dari pasangan suami istri yang belum memiliki anak.

Proses pengadopsian mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Dalam pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia (WNI) ada beberapa jalur adopsi melalui lembaga, jalur adat atau kebiasaan, jalur privat, dan dilakukan orang tua tunggal.

"Kalau dari Dinsos DIY sendiri, proses pengangkatan anak lebih banyak mengarah ke jalur lembaga dan privat," terangnya.

Untuk jalur lembaga, ada 4 lembaga yang bermitra dengan Dinsos DIY untuk pengangkatan anak mulai dari yayasan hingga lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA).

Baca juga: Masyarakat Harus Melalui Prosedur yang Benar untuk Adopsi Anak

Sedangkan,  jalur privat dilakukan antara calon orangtua angkat langsung dengan orangtua kandung atau wali atau kerabat.

"Ya bagi COTA dibebaskan untuk memilih jalur pengangkatan anak. Namun, prosesnya tetap dilakukan secara legal dan di bawah payung hukum," tuturnya.

Sejauh ini, untuk anak-anak yang belum mendapatkan orang tua asuh.

Dinsos DIY tetap memberikan fasilitas untuk tumbuh kembangnya.

Fasilitas yang diberikan meliputi, kebutuhan sandang, pangan, dan pendidikan.

"Tentu, tetap kami perhatikan. Karena, mereka juga memiliki hak yang sama dengan anak-anak lainnya," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved