Sleman

Masyarakat Harus Melalui Prosedur yang Benar untuk Adopsi Anak

Ephiphana menegaskan bahwa prosedur yang terbilang panjang ini bertujuan untuk melindungi hak-hak anak.

Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Penemuan bayi perempuan di Tegalsari, Desa Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak, menjadi perbincangan masyarakat.

Baik saat bayi itu baru saja ditemukan, saat dirawat di puskesmas, maupun di sosial media, banyak orang tua yang berempati dan menginginkan mengadopsi bayi tersebut.

Namun hal tersebut tidak mudah dilakukan, karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi orang tua angkat.

Sekretariat Dinas Sosial Sleman, Epiphana Kristiyani, saat ditemui Selasi (21/1/2020) mengungkapkan bahwa pihaknya sudah banyak permintaan terkait mengadopsi bayi tersebut.

Setidaknya tak kurang dari 20 orang yang ingin mengadopsinya.

Banyak Warga Ingin Mengadopsi Bayi Perempuan yang Dibuang di Atas Talud di Sleman

"Sudah banyak yang berkomunikasi untuk ingin mengadopsi dalam kasus kemarin," ujarnya.

Namun yang dilakukan oleh Dinsos adalah memberikan pemahaman tentang cara adopsi yang benar sesuai ketentuan.

Ia menjelaskan bahwa terdapat dua jalur adopsi yakni jalur privat dan antarkelembagaan.

Untuk jalur privat, biasanya calon orangtua angkat yang ingin mengadopsi anak sudah mengenal orangtua kandung bayi.

Setelah kedua pihak sepakat, maka proses selanjutnya adalah sidang di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama untuk mengesahkan legalitas anak.

"Sedangkan jalur antarlembaga, diatur di Dinas Sosial Provinsi. Calon orangtua angkat harus memenuhi sekitar 28 poin dan mendapat nomor antrian," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti usia pernikahan di atas lima tahun, belum mempunyai anak atau baru mempunyai satu anak.

Selain itu calon orang tua angkat juga harus memiliki surat keterangan sehat jasmani, rohani, reproduksi hingga SKCK.

Kisah Kakek Lim Peng Chik, Setia Asuh 4 Anak Adopsinya untuk Selalu Salat Tarawih dan Puasa

"Dengan prosedur yang banyak ini, bukan untuk menakuti. Prosedur ini jangan dianggap rumit, kalau ada niat untuk mengangkat anak, pasti bisa. Kita memang harus rumit dulu di awal, untuk ke belakangnya indah," ucapnya.

Ephiphana menegaskan bahwa prosedur yang terbilang panjang ini bertujuan untuk melindungi hak-hak anak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved