Sleman
Masyarakat Harus Melalui Prosedur yang Benar untuk Adopsi Anak
Ephiphana menegaskan bahwa prosedur yang terbilang panjang ini bertujuan untuk melindungi hak-hak anak.
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
Ia mengungkapkan, jika proses pengangkatan anak tidak melalui prosedur yang benar, maka ke depan akan mempersulit masa depan anak.
Termasuk pembuatan akta, jaminan kesehatannya hingga mungkin saat mengurus ahli waris.
"Tapi karena ketidaktahuannya, banyak masyarakat yang mengatakan, mau berbuat baik (mengangkat anak) tapi malah dipersulit. Berbagai syarat ini selain untuk legalitas anak juga untuk melindunginya di kemudian hari," terangnya.
Perlindungan anak tersebut bahkan sampai proses monitoring.
Ia mengatakan, proses belum berhenti meski anak itu sudah berada dalam perawatan orang tua angkat, pihak Dinsos akan melakukan pemantauan dalam kurun waktu tertentu.
Lebih lanjut terkait kasus orang tua yang membuang anaknya, Dinas Sosial Sleman mencatat, selama tahun 2019 terdapat satu kali kasus bayi yang ditinggalkan orangtuanya setelah dilahirkan di RSUP Sardjito.
Sedangkan tahun 2018, ada dua kejadian serupa.
Ia memaparkan, bayi yang ditelantarkan atau dibuang oleh orang tuannya dan dalam keadaan masih hidup, harus dibawa ke fasilitas kesehatan untuk diperiksa kondisinya.
Setelah dinyatakan sehat dan ada surat penyerahan dari pihak kepolisian dan faskes, bayi kemudian akan diserahkan ke empat yayasan yang sudah ditunjuk, yakni Balai Rehabilitasi Sosial Pengasuhan Anak, Sayap Ibu di Sleman, Gotong Royong di Bantul dan An Nur Srimpi di Gunungkidul.
"Saat ini rasa empati masyarakat sangat tinggi. Seperti kasus kemarin, banyak yang ingin mengadopsi bayi tersebut. Dengan niatan tersebut, seharusnya syarat-syarat yang diperlukan tidak akan terlihat menakutkan, dan justru membuat masyarakat termotivasi," tutupnya.(TRIBUNJOGJA.COM)