Yogyakarta

Permohonan Praktik Adopsi Anak Secara Sah di DI Yogyakarta Tergolong Tinggi

Dinas Sosial (Dinsos) DIY mencatat hingga sepanjang 2020, sekitar 200 permohonan pengajuan mengadopsi anak datang setiap bulannya.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Nanda Sagita Ginting
Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan Rehabilitasi Sosial Anak, Dinsos DIY, Lilis Sulistiyowati 

Pada proses pengangkatan anak estimasi waktu penyelesaian hingga mendapatkan izin dari Dinsos DIY selama 8 bulan hingga 2 tahun.

Untuk COTA haruslah pasangan suami istri, dengan rentang usia 30-55 tahun, usia pernikahan minimal 5 tahun dan memiliki anak paling banyak satu orang.

Kemudian, sehat jasmani dan rohani.

Sedangkan, untuk prosesnya administratif, COTA harus memenuhi persyaratan untuk menjadi orang tua angkat mulai dari KTP, SKCK, hingga surat keterangan bersedia mengadopsi anak dari keluarga COTA.

Kemudian, persyaratan dicek di tingkat kabupaten/kota dan akan diteruskan ke Dinsos DIY untuk memastikan kesesuaian.

Lalu, akan dikoordinasikan dengan Lembaga Kesejahteraan Anak (LKSA), hingga kunjungan ke rumah COTA sebanyak dua kali untuk laporan sosial memastikan anak mendapatkan haknya.

Baca juga: Bermimpi Mengadopsi Anak Bisa Diartikan Anda Segera Mendapat Tanggung Jawab Baru di Dunia Nyata Lho!

Hingga, dikeluarkannya surat penetapan orang tua angkat oleh pengadilan negeri atau agama.

"Prosesnya memang cukup panjang sampai COTA dipercaya untuk mengasuh anak angkat. Meskipun, sudah diberi hak namun pihak kami tetap memantau perkembangannya (anak) hingga usia 18 tahun. Apabila ditemui kejanggalan anak akan ditarik kembali," terangnya.

Sedangkan, untuk syarat anak yang akan diangkat, harus belum berusia 18 tahun, merupakan anak terlantar atau ditelantarkan, berada dalam asuhan keluarga dan lembaga.

Terkait peraturan pengadopsian anak Dinsos DIY mengatakan sejauh ini, pihaknya belum menemui pelanggaran terkait izin adopsi anak.

"Kalau dari lembaga dan privat yang lapor ke kami semuanya sesuai hukum. Mungkin ada yang tidak terpantau atau tidak dilaporkan ke kami. Seharusnya, tetap sesuai aturannya karena ini menyangkut hak hidup seseorang," pungkasnya. (Tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved