Sejumlah OPD di Pemkot Yogya akan Diubah Sesuai UUK, Berikut Daftarnya 

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bakal melakukan penyesuaian terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD)

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bakal melakukan penyesuaian terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai dengan amanat UU Keistimewaan (UUK) DIY.

Penyesuaian yang berlaku mulai awal tahun depan itu, bakal memangkas sejumlah dinas karena terdapat penggabungan maupun pemisahan.

Kepala Bagian Organisasi Pemkot Yogyakarta, Patricia Heny Dian Anitasari mengatakan, dalam aturan tersebut beberapa dinas akan digabung, dipisah maupun berdiri sendiri.

Nama kecamatan juga akan diubah menjadi kemantren sesuai dengan amanat dari Undang Undang Keistimewaan DIY.

"Lewat Perda baru ini akan ada beberapa OPD yang akan mengalami perubahan," kata Patricia kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Profil Singkat Personel Warga Laras, Pengiring Dalang Ki Seno Nugroho, Ada Tatin, Agnes dan Lingga

Baca juga: Tersisa 16 Pertunjukan Wayang Setelah Kepergian Dalang Ki Seno, Anaknya Disebut sebagai Penerus

Beberapa dinas yang akan digabung yakni Dinas Pendidikan menjadi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Sosial digabung menjadi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Dinas Pengendalian Penduduk bergabung dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perlindungan Perempuan dan Anak.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan dipisah menjadi Dinas Perdagangan serta Dinas Perindustrian digabung dengan Koperasi dan Usaha Kecil Mikro.

Sementara, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Kebakaran menjadi Dinas Kebakaran dan Penyelamatan.

Badan kepegawaian menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia serta ada penambahan badan baru yakni Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Baca juga: Wayang Bagong dan Bima Ikut Dikuburkan Bersama Jenazah Dalang Ki Seno Nugroho

Baca juga: Dalang Senior Sebelum Ki Seno Nugroho, Ada Ki Manteb Soedharsono, Ki Anom Suroto dan Ki Narto Sabdo

Kemudian Dinas Pertanahan dan Tata Ruang akan berganti menjadi Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana sesuai Undang-Undang Keistimewaan.

Untuk Dinas Kebudayaan berubah nama menjadi Kundha Kabudayaan.

“Kecamatan hanya namanya yang berubah menjadi kemantren sesuai undang undang keistimewaan. Nama camat jadi mantra pamong praja dan sekcam jadi mantra anom,” ujarnya.

Dia menjelaskan, Perubahan OPD itu diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kelembagaan.

Dengan kelembagaan baru tersebut pada tahun 2021 akan ada setidaknya 19 dinas, 5 badan, inspektorat, Setda Pemkot Yogya, sekretariat DPRD, RSUD dan 14 kemantren.

"Selain menyesuaikan keistimewaan, kami juga mengevaluasi dengan beban kerja dan nomenklatur pusat," katanya.

Baca juga: Pertamina Jawa Bagian Tengah Dukung Program Pemerintah Salurkan 1.700 Paket Konversi BBG 

Baca juga: Pedagang Malioboro Bersuara Terkait Akses Jalan Saat Uji Coba Semi Pedestrian Malioboro

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved