Ini Syarat Menggelar Prosesi Akad Nikah di KUA Maupun di Gedung atau Masjid di Masa New Normal
Pelaksanaan akad nikah bisa dilayani di luar KUA, semisal rumah, masjid, ataupun gedung pertemuan, namun dengan sejumlah persyaratan
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Muhammad Fatoni
Tempat duduk di KUA pun sudah diatur oleh petugas.
• Penjualan Suvenir Pernikahan di Pasar Beringharjo Mulai Menggeliat
• Kisah Sedih Setelah Pesta Pernikahan di Semarang, Kerabat Tertular COVID-19, Ada yang Meninggal
Sedangkan, jika dilakukan di luar KUA petugas sebelumnya sudah menjelaskan terkait protokol yang harus dijalankan.
"Protokol di dalam dan di luar KUA sama. Di luar KUA juga harus menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer," imbuh Ghojali.
Kepala KUA Kecamatan juga dapat bekerja sama dengan pihak terkait atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah sesuai dengan protokol kesehatan.
Dengan kebijakan baru ini, menurut Ghojali telah terjadi peningkatan pengajuan nikah maupun rujuk selama Juni.
Namun, terkait data peningkatan tersebut Ghojali belum dapat memberikan kepastian.
"Aturan kemarin kan hanya bisa di dalam KUA, sekarang sudah bisa di luar dan mengundang tamu. Jadi ada peningkatan tapi kami belum punya data pastinya, baru akan ketahuan Juli," tuturnya.

Ia menuturkan, selama Mei 2020 atau bertepatan dengan Ramadan peristiwa nikah dan rujuk di DIY relatif kecil, yakni sejumlah 159 peristiwa.
Sebanyak 67 di antaranya dilakukan di KUA dan 92 lainnya dilakukan di luar KUA.
Sementara, pada April 2020 peristiwa nikah dan rujuk tercatat sebanyak 735 persitiwa dengan 370 di antaranya dilakukan di KUA dan 365 di luar KUA.
Sebelumnya, pelayanan nikah di luar KUA hanya dapat dilakukan dengan alasan mendesak yang dapat diterima. (*)