Ini Syarat Menggelar Prosesi Akad Nikah di KUA Maupun di Gedung atau Masjid di Masa New Normal
Pelaksanaan akad nikah bisa dilayani di luar KUA, semisal rumah, masjid, ataupun gedung pertemuan, namun dengan sejumlah persyaratan
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terhitung sejak 10 Juni 2020, Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam mengeluarkan kebijakan yang memberi kelonggaran pada pelaksanaan akad nikah.
Hal itu mengacu pada Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19.
Jika sebelumnya sejak 1 April 2020 kantor urusan agama (KUA) tidak membuka layanan akad nikah, kemudian berikutnya akad nikah bisa dilaksanakan di KUA saja, kini masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA.
Pelaksanaan akad nikah bisa dilayani di luar KUA, semisal rumah, masjid, ataupun gedung pertemuan.
• Prosesi Pernikahan Boleh Undang Maksimal 30 Orang, Pengajuan Layanan di KUA Alami Peningkatan
• Mulai Juli 2020, KUA di Wilayah DIY Izinkan Prosesi Akad Nikah Digelar di Gedung dan Masjid
Kepala Seksi Kepenghuluan Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DIY, Dr. H. Nur Ahmad Ghojali, mengatakan menyampaikan sejumlah ketentuan dan syarat terkait pelaksanaan dan layanan akad nikah di masa new normal saat ini.
Antara lain terkait layanan nikah di dalam KUA yang tidak dikenakan biaya alias gratis. Dengan syarat, dilakukan pada jam kerja.
Sementara, jika dilaksanakan di luar KUA maka akan dikenakan biaya Rp600 ribu.
"Jika dilakukan di KUA di luar jam kerja, semisal Sabtu atau Minggu maka dikenakan biaya Rp600 ribu juga sama seperti jika dilakukan di luar KUA," bebernya saat dihubungi Tribunjogja.com, Jumat (26/6/2020).

Dengan dikeluarkannya surat edaran yang memuat prosedur layanan nikah terbaru tersebut, peristiwa nikah dimungkinkan dihadiri lebih banyak orang dibanding masa awal pandemi Covid-19.
Ghojali menjelaskan, untuk prosesi nikah di KUA atau di rumah maksimal diikuti 10 orang.
"Itu sudah termasuk petugas KUA, pengantin, saksi 2 orang, dan wali nikah," ungkapnya.
Sementara, lanjut dia, jika dilakukan di masjid atau gedung maksimal dihadiri 20 persen dari kapasitas ruangan atau tidak lebih dari 30 orang, tetapi harus memperhatikan protokoler kesehatan.
"Jika tidak memperhatikan protokoler kesehatan KUA akan menolak pernikahan di luar kantor," tegasnya.
Adapun protokol yang harus dipenuhi di antaranya, saat memasuki ruangan semua pihak dicek suhu tubuh dengan thermo gun, lalu diminta mencuci tangan.
Kemudian, diwajibkan mengenakan masker dan sarung tangan.