Prosesi Pernikahan Boleh Undang Maksimal 30 Orang, Pengajuan Layanan di KUA Alami Peningkatan

Hal itu mengacu pada Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19.

Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Muhammad Fatoni
trumpetandhorn.com via popbela.com
ILUSTRASI pernikahan 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah sejak 10 Juni 2020.

Kepala Seksi Kepenghuluan Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DIY, Dr. H. Nur Ahmad Ghojali, mengatakan hal itu mengacu pada Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran tersebut di antaranya memberi kelonggaran pelaksanaan akad nikah.

Sebelumnya, sejak 1 April 2020 kantor urusan agama (KUA) tidak membuka layanan akad nikah, kemudian setelahnya akad nikah bisa dilaksanakan di KUA saja.

Kecuali jika mengajukan alasan tertentu yang dapat diterima.

Kini, masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA. Semisal rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan.

Dampak dari kebijakan baru tersebut pun mulai terasa. Menurut Ghojali, terjadi peningkatan pengajuan akad nikah maupun rujuk selama Juni.

Namun, terkait data peningkatan tersebut Ghojali belum dapat memberikan kepastian.

“Untuk data sifatnya bulanan, sehingga didapat dari KUA-KUA yang dilaporkan ke Kasie Bimas Kabupaten/Kota dan diteruskan ke kami,” ujar Ghojali kepada Tribunjogja.com, Kamis (25/6/2020).

Ia menuturkan, selama Mei 2020 atau bertepatan dengan Ramadan peristiwa nikah dan rujuk di DIY relatif kecil, yakni sejumlah 159 peristiwa.

Sebanyak 67 di antaranya dilakukan di KUA dan 92 lainnya dilakukan di luar KUA.

Sementara, pada April 2020 peristiwa nikah dan rujuk tercatat sebanyak 735 persitiwa dengan 370 di antaranya dilakukan di KUA dan 365 di luar KUA.

Dengan adanya prosedur layanan nikah terbaru, peristiwa nikah dimungkinkan dihadiri lebih banyak orang.

"Untuk prosesi nikah di KUA atau di rumah maksimal diikuti 10 orang, jika di masjid atau gedung maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan atau tidak lebih dari 30 orang, tetapi harus memperhatikan protokoler kesehatan," ujar Ghojali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved