Prosesi Pernikahan Boleh Undang Maksimal 30 Orang, Pengajuan Layanan di KUA Alami Peningkatan

Hal itu mengacu pada Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19.

Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Muhammad Fatoni
trumpetandhorn.com via popbela.com
ILUSTRASI pernikahan 

"Jika tidak memperhatikan protokoler kesehatan KUA akan menolak pernikahan di luar kantor," sambungnya tegas.

Ia menambahkan, KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak calon pengantin, waktu, dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.

“Kepala KUA Kecamatan dapat bekerja sama dengan pihak terkait atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah sesuai dengan protokol kesehatan. Pesan saya kepada masyarakat DIY agar tetap memperhatikan surat edaran tersebut," pungkas Ghojali. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved