Mulai Juli 2020, KUA di Wilayah DIY Izinkan Prosesi Akad Nikah Digelar di Gedung dan Masjid
Kemenag DIY telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelayanan nikah menuju masyarakat produktif aman Covid-19.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Selama pandemi Covid-19, ada 25 rencana pernikahan yang diundur pelaksanaannya oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
Jika ditotal selama tiga bulan masa tanggap darurat Pemda DIY, ada 34 pasangan pengantin yang tercatat ingin melangsungkan pernikahan.
Sebanyak 25 di antaranya ditarik berkasnya untuk dipindahkan kepengurusan administrasinya, sementara sembilan sisanya resmi ditunda.
Sementara untuk saat ini, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) DIY telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelayanan nikah menuju masyarakat produktif aman Covid-19.
Terdapat 11 point yang wajib dipatuhi oleh masyarakat jika ingin tetap menikah di tengah pandemi Covid-19.
"Sudah dibuka kembali memang. Salah satu poinnya ya para pasangan pengantin diperbolehkan menggelar pernikahan di luar KUA. Misalnya di Gedung, Masjid dan tempat pertemuan," Kata Kepala KUA Kecamatan Depok, Muh Wiyono, saat ditemui Tribunjogja.com, Kamis (25/6/2020).
• BREAKING NEWS: Tanggap Darurat Diperpanjang Hingga 30 Juli, Ini Alasan Pemda DIY
• BREAKING NEWS : Hasil Rapid Test Covid-19 di Pasar Bantul, 13 Orang Dinyatakan Reaktif
Wiyono menyebut, di KUA Depok termasuk wilayah tertinggi dalam pengajuan pernikahan.
Rata-rata pertahun bisa sampai 900 pasangan yang minta dinikahkan melalui KUA tersebut.
Namun, tiga bulan diserang Pandemi Covid-19, sudah ada 25 pasangan yang hendak menikah namun terpaksa ditarik berkasnya.
"Alasannya beragam. Pertama mereka ingin menikah di gedung, namun kan fasilitasnya harus sesuai protokol. Akhirnya dibatalkan dan dipindah ke rumah. Sementara rumahnya di Yogyakarta. Jadi KUA setempat yang menikahkan," imbuhnya.
Sementara daftar yang baru masuk ke KUA seusai diterbitkannya SE dari Kemenag, pihaknya baru menerima rata-rata perharinya 4-5 calon pengantin.
Jumlah itu menurut Wiyono, jauh lebih sedikit dari hari-hari tanpa pandemi Covid-19 yang dalam satu bulan bisa 20 sampai 50 pasangan pengantin.
Bulan Juli nanti pihak KUA memperbolehkan pernikahan dapat digelar di luar KUA.
Namun, tetap saja masyarakat perlu mengetahui jika Covid-19 belum benar-benar pergi.