Mulai Juli 2020, KUA di Wilayah DIY Izinkan Prosesi Akad Nikah Digelar di Gedung dan Masjid
Kemenag DIY telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelayanan nikah menuju masyarakat produktif aman Covid-19.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Miftahul Huda
Kepala KUA Depok Sleman, Muh Wiyono, persilakan pernikahan digelar di luar KUA, Kamis (25/6/2020)
Pasalnya, dalam sehari mereka hanya menerima lima hingga tujuh pasangan yang ingin dinikahkan.
Kepala KUA Jetis, Hakam mengatakan, adanya Pandemi Covid-19 tidak berpengaruh bagi kepengurusan izin pernikahan.
Hal itu lantaran wilayah Jetis sangatlah sedikit. Namun, pada dasarnya pihak KUA tetap mematuhi protokol yang ada.
"Dari bulan Juni sampai Mei itu hanya ada 11itu dilangsungkan di KUA. Yang akan datang, bulan Juli sampai Agustus nanti itu kami ada enam. Sangat sedikit," tuturnya. (*)
Rekomendasi untuk Anda