Mulai Juli 2020, KUA di Wilayah DIY Izinkan Prosesi Akad Nikah Digelar di Gedung dan Masjid

Kemenag DIY telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelayanan nikah menuju masyarakat produktif aman Covid-19.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Miftahul Huda
Kepala KUA Depok Sleman, Muh Wiyono, persilakan pernikahan digelar di luar KUA, Kamis (25/6/2020) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Selama pandemi Covid-19, ada 25 rencana pernikahan yang diundur pelaksanaannya oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.

Jika ditotal selama tiga bulan masa tanggap darurat Pemda DIY, ada 34 pasangan pengantin yang tercatat ingin melangsungkan pernikahan.

Sebanyak 25 di antaranya ditarik berkasnya untuk dipindahkan kepengurusan administrasinya, sementara sembilan sisanya resmi ditunda.

Sementara untuk saat ini, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) DIY telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelayanan nikah menuju masyarakat produktif aman Covid-19.

Terdapat 11 point yang wajib dipatuhi oleh masyarakat jika ingin tetap menikah di tengah pandemi Covid-19.

"Sudah dibuka kembali memang. Salah satu poinnya ya para pasangan pengantin diperbolehkan menggelar pernikahan di luar KUA. Misalnya di Gedung, Masjid dan tempat pertemuan," Kata Kepala KUA Kecamatan Depok, Muh Wiyono, saat ditemui Tribunjogja.com, Kamis (25/6/2020).

BREAKING NEWS: Tanggap Darurat Diperpanjang Hingga 30 Juli, Ini Alasan Pemda DIY

BREAKING NEWS : Hasil Rapid Test Covid-19 di Pasar Bantul, 13 Orang Dinyatakan Reaktif

Wiyono menyebut, di KUA Depok termasuk wilayah tertinggi dalam pengajuan pernikahan.

Rata-rata pertahun bisa sampai 900 pasangan yang minta dinikahkan melalui KUA tersebut.

Namun, tiga bulan diserang Pandemi Covid-19, sudah ada 25 pasangan yang hendak menikah namun terpaksa ditarik berkasnya.

"Alasannya beragam. Pertama mereka ingin menikah di gedung, namun kan fasilitasnya harus sesuai protokol. Akhirnya dibatalkan dan dipindah ke rumah. Sementara rumahnya di Yogyakarta. Jadi KUA setempat yang menikahkan," imbuhnya.

Sementara daftar yang baru masuk ke KUA seusai diterbitkannya SE dari Kemenag, pihaknya baru menerima rata-rata perharinya 4-5 calon pengantin.

Jumlah itu menurut Wiyono, jauh lebih sedikit dari hari-hari tanpa pandemi Covid-19 yang dalam satu bulan bisa 20 sampai 50 pasangan pengantin.

Bulan Juli nanti pihak KUA memperbolehkan pernikahan dapat digelar di luar KUA.

Namun, tetap saja masyarakat perlu mengetahui jika Covid-19 belum benar-benar pergi.

Sehingga pesta pernikahan menurut Wiyono lebih baik dikesampingkan.

"Meski begitu ya ada juga yang ngeyel ingin tetap menggelar pesta pernikahan secara besar-besaran. Saya sangat memahami, perasaan orangtua yang demikian. Namun, ya tetap kami tidak mengizinkan hal itu," tegasnya.

Gelar Simulasi Pembukaan Kunjungan Wisatawan, Taman Pintar Yogyakarta Terapkan Protokol Baru

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Ringkus Residivis Pengedar Narkoba

Pasalnya, pihak KUA selaku penghulu memiliki kewenangan untuk lanjut atau tidaknya pernikahan seseorang.

Hal itu memang terlampir dalam salah satu point dari SE yang telah diterbitkan oleh Kemenag.

"Jika acara pernikahan di luar KUA hanya 10 orang. Jika digelar di gedung dan melebihi 30 orang, kami berhak menunda acara pernikahan tersebut melalui surat pernyataan persetujuan," terangnya.

Salah seorang calon pengantin, Rahmat Fajri Rinanda mengaku lega.

Pasalnya, ia bersama kekasihnya sudah menanti satu bulan lebih agar dapat melangsungkan pernihakan.

Pandemi Covid-19 membuat dirinya ragu untuk mengurus ke kantor KUA. Beruntung, SE Kemenag terkait kelonggaran hajat pernikahan bisa dilaksanakan.

"Sempat nunggu satu bulan buat ngurus pernikahan ini. Ya karena Covid-19 dari kemarin kan pernihakan sempat dibatalkan. Akhirnya kembali bisa untuk mengurus ke KUA," katanya disela-sela pengursan administrasi di KUA Depok.

Wajah Rahmat siang itu terlihat berseri-seri. Ia duduk mengantre bersama kekasihnya.

Ketika ditanya petugas KUA pun dia nampak lantang dan tegas menjawab pertanyaan dari petugas.

"Senenglah, bisa kembali mengurus langsung ke KUA. Saya datang bersama calon isteri saya," imbuh Rahmat bersemangat.

Meski tidak dapat digelar secara hajat besar-besaran, Rahmat mengaku senang lantaran sudah mendapat izin dari KUA.

"Yang penting kan sudah mulai dibuka kembali pelayanannya, dan bisa kembali mengurus. Kalau pesta pernihakan bisa belakangan," tegas Rahmat.

Dalam Kurun Waktu 3 Bulan Terakhir Ada 29 Kecelakaan yang Libatkan Pesepeda di Bantul, 5 Orang Tewas

69 Ribu Jiwa di Tiga Kabupaten di DIY Terancam Kekurangan Air Bersih

Lain halnya di Kantor KUA Kecamatan Jetis, di wilayah tersebut nampaknya tidak berpengaruh ada dan tiadanya pandemi Covid-19 terhadap pengajuan pernikahan.

Pasalnya, dalam sehari mereka hanya menerima lima hingga tujuh pasangan yang ingin dinikahkan.

Kepala KUA Jetis, Hakam mengatakan, adanya Pandemi Covid-19 tidak berpengaruh bagi kepengurusan izin pernikahan.

Hal itu lantaran wilayah Jetis sangatlah sedikit. Namun, pada dasarnya pihak KUA tetap mematuhi protokol yang ada.

"Dari bulan Juni sampai Mei itu hanya ada 11itu dilangsungkan di KUA. Yang akan datang, bulan Juli sampai Agustus nanti itu kami ada enam. Sangat sedikit," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved