Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Ringkus Residivis Pengedar Narkoba

Penangkapan residivis tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat dan penyelidikan dari para petugas.

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Yosef Leon Pinsker
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menangkap residivis narkoba akibat mengedarkan ribuan pil Yarindo, Kamis (25/6/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menangkap IBS (21), seorang residivis kasus narkoba akibat mengedarkan ribuan butir pil Yarindo di wilayah setempat.

Tersangka ditangkap di wilayah Minggiran, Mantrijeron pada Senin 22 Juni lalu berdasarkan hasil penyelidikan para petugas selama tiga hari.

Kasatnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sukar, menyebut penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat dan penyelidikan dari para petugas.

Setelah dilakukan proses pemantauan kepada tersangka petugas mencokok IBS tanpa perlawanan di kawasan Minggiran dengan ribuan pil Yarindo.

"Dia merupakan residivis kasus narkoba tahun lalu. Jadi memang sudah kita pantau pergerakan dia," jelas Sukar, Kamis (25/6/2020).

Dijelaskan, transaksi yang dilakukan tersangka tergolong cukup besar.

Rata-rata dalam seminggu dia bisa memesan sebanyak 32 ribu butir pil Yarindo dari Jakarta.

Selain itu, konsumen daripada tersangka juga cukup banyak dengan peredaran yang luas.

Bersama tersangka ikut pula ditangkap dua pembeli lain dengan inisial MWA dan TFR.

"Dia mengaku seminggu bisa pesan 32 ribu butir dan itu dijual habis tidak sampai lima hari," ucap Sukar.

Dalam menyalurkan pil tersebut, tersangka melakukan penjualan via daring. Hal itu disebut guna meminimalisir pantauan dari petugas kepolisian.

Dalam penangkapan itu, bersama tersangka petugas mengamankan sebanyak 16 toples berisi 32 ribu butir pil Yarindo.

Pil tersebut dipaket oleh tersangka ke dalam kemasan kecil sebanyak 10 butir yang dijual seharga Rp30 ribu.

"Jadi berdasarkan pengakuan dia memesan sebanyak 32 ribu dengan nominal Rp35 sampai Rp40 juta," tambahnya.

"Saat ini kita lagi kembangkan kasusnya. Kalau dia mengaku mendapat pasokan pil dari Jakarta dan Jawa Barat," pungkas dia.

Tersangka kemudian disangkakan Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved