Mulai Juli 2020, KUA di Wilayah DIY Izinkan Prosesi Akad Nikah Digelar di Gedung dan Masjid
Kemenag DIY telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelayanan nikah menuju masyarakat produktif aman Covid-19.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Sehingga pesta pernikahan menurut Wiyono lebih baik dikesampingkan.
"Meski begitu ya ada juga yang ngeyel ingin tetap menggelar pesta pernikahan secara besar-besaran. Saya sangat memahami, perasaan orangtua yang demikian. Namun, ya tetap kami tidak mengizinkan hal itu," tegasnya.
• Gelar Simulasi Pembukaan Kunjungan Wisatawan, Taman Pintar Yogyakarta Terapkan Protokol Baru
• Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Ringkus Residivis Pengedar Narkoba
Pasalnya, pihak KUA selaku penghulu memiliki kewenangan untuk lanjut atau tidaknya pernikahan seseorang.
Hal itu memang terlampir dalam salah satu point dari SE yang telah diterbitkan oleh Kemenag.
"Jika acara pernikahan di luar KUA hanya 10 orang. Jika digelar di gedung dan melebihi 30 orang, kami berhak menunda acara pernikahan tersebut melalui surat pernyataan persetujuan," terangnya.
Salah seorang calon pengantin, Rahmat Fajri Rinanda mengaku lega.
Pasalnya, ia bersama kekasihnya sudah menanti satu bulan lebih agar dapat melangsungkan pernihakan.
Pandemi Covid-19 membuat dirinya ragu untuk mengurus ke kantor KUA. Beruntung, SE Kemenag terkait kelonggaran hajat pernikahan bisa dilaksanakan.
"Sempat nunggu satu bulan buat ngurus pernikahan ini. Ya karena Covid-19 dari kemarin kan pernihakan sempat dibatalkan. Akhirnya kembali bisa untuk mengurus ke KUA," katanya disela-sela pengursan administrasi di KUA Depok.
Wajah Rahmat siang itu terlihat berseri-seri. Ia duduk mengantre bersama kekasihnya.
Ketika ditanya petugas KUA pun dia nampak lantang dan tegas menjawab pertanyaan dari petugas.
"Senenglah, bisa kembali mengurus langsung ke KUA. Saya datang bersama calon isteri saya," imbuh Rahmat bersemangat.
Meski tidak dapat digelar secara hajat besar-besaran, Rahmat mengaku senang lantaran sudah mendapat izin dari KUA.
"Yang penting kan sudah mulai dibuka kembali pelayanannya, dan bisa kembali mengurus. Kalau pesta pernihakan bisa belakangan," tegas Rahmat.
• Dalam Kurun Waktu 3 Bulan Terakhir Ada 29 Kecelakaan yang Libatkan Pesepeda di Bantul, 5 Orang Tewas
• 69 Ribu Jiwa di Tiga Kabupaten di DIY Terancam Kekurangan Air Bersih
Lain halnya di Kantor KUA Kecamatan Jetis, di wilayah tersebut nampaknya tidak berpengaruh ada dan tiadanya pandemi Covid-19 terhadap pengajuan pernikahan.