Ini Syarat Menggelar Prosesi Akad Nikah di KUA Maupun di Gedung atau Masjid di Masa New Normal
Pelaksanaan akad nikah bisa dilayani di luar KUA, semisal rumah, masjid, ataupun gedung pertemuan, namun dengan sejumlah persyaratan
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terhitung sejak 10 Juni 2020, Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam mengeluarkan kebijakan yang memberi kelonggaran pada pelaksanaan akad nikah.
Hal itu mengacu pada Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19.
Jika sebelumnya sejak 1 April 2020 kantor urusan agama (KUA) tidak membuka layanan akad nikah, kemudian berikutnya akad nikah bisa dilaksanakan di KUA saja, kini masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA.
Pelaksanaan akad nikah bisa dilayani di luar KUA, semisal rumah, masjid, ataupun gedung pertemuan.
• Prosesi Pernikahan Boleh Undang Maksimal 30 Orang, Pengajuan Layanan di KUA Alami Peningkatan
• Mulai Juli 2020, KUA di Wilayah DIY Izinkan Prosesi Akad Nikah Digelar di Gedung dan Masjid
Kepala Seksi Kepenghuluan Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DIY, Dr. H. Nur Ahmad Ghojali, mengatakan menyampaikan sejumlah ketentuan dan syarat terkait pelaksanaan dan layanan akad nikah di masa new normal saat ini.
Antara lain terkait layanan nikah di dalam KUA yang tidak dikenakan biaya alias gratis. Dengan syarat, dilakukan pada jam kerja.
Sementara, jika dilaksanakan di luar KUA maka akan dikenakan biaya Rp600 ribu.
"Jika dilakukan di KUA di luar jam kerja, semisal Sabtu atau Minggu maka dikenakan biaya Rp600 ribu juga sama seperti jika dilakukan di luar KUA," bebernya saat dihubungi Tribunjogja.com, Jumat (26/6/2020).

Dengan dikeluarkannya surat edaran yang memuat prosedur layanan nikah terbaru tersebut, peristiwa nikah dimungkinkan dihadiri lebih banyak orang dibanding masa awal pandemi Covid-19.
Ghojali menjelaskan, untuk prosesi nikah di KUA atau di rumah maksimal diikuti 10 orang.
"Itu sudah termasuk petugas KUA, pengantin, saksi 2 orang, dan wali nikah," ungkapnya.
Sementara, lanjut dia, jika dilakukan di masjid atau gedung maksimal dihadiri 20 persen dari kapasitas ruangan atau tidak lebih dari 30 orang, tetapi harus memperhatikan protokoler kesehatan.
"Jika tidak memperhatikan protokoler kesehatan KUA akan menolak pernikahan di luar kantor," tegasnya.
Adapun protokol yang harus dipenuhi di antaranya, saat memasuki ruangan semua pihak dicek suhu tubuh dengan thermo gun, lalu diminta mencuci tangan.
Kemudian, diwajibkan mengenakan masker dan sarung tangan.
Tempat duduk di KUA pun sudah diatur oleh petugas.
• Penjualan Suvenir Pernikahan di Pasar Beringharjo Mulai Menggeliat
• Kisah Sedih Setelah Pesta Pernikahan di Semarang, Kerabat Tertular COVID-19, Ada yang Meninggal
Sedangkan, jika dilakukan di luar KUA petugas sebelumnya sudah menjelaskan terkait protokol yang harus dijalankan.
"Protokol di dalam dan di luar KUA sama. Di luar KUA juga harus menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer," imbuh Ghojali.
Kepala KUA Kecamatan juga dapat bekerja sama dengan pihak terkait atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah sesuai dengan protokol kesehatan.
Dengan kebijakan baru ini, menurut Ghojali telah terjadi peningkatan pengajuan nikah maupun rujuk selama Juni.
Namun, terkait data peningkatan tersebut Ghojali belum dapat memberikan kepastian.
"Aturan kemarin kan hanya bisa di dalam KUA, sekarang sudah bisa di luar dan mengundang tamu. Jadi ada peningkatan tapi kami belum punya data pastinya, baru akan ketahuan Juli," tuturnya.

Ia menuturkan, selama Mei 2020 atau bertepatan dengan Ramadan peristiwa nikah dan rujuk di DIY relatif kecil, yakni sejumlah 159 peristiwa.
Sebanyak 67 di antaranya dilakukan di KUA dan 92 lainnya dilakukan di luar KUA.
Sementara, pada April 2020 peristiwa nikah dan rujuk tercatat sebanyak 735 persitiwa dengan 370 di antaranya dilakukan di KUA dan 365 di luar KUA.
Sebelumnya, pelayanan nikah di luar KUA hanya dapat dilakukan dengan alasan mendesak yang dapat diterima. (*)