Sleman

Satpol PP Sleman Selalu Koordinasi dengan PLN ketika Membongkar Reklame yang Membahayakan

Insiden personel Satpol PP Kabupaten Bantul yang tersengat listrik saat menurunkan reklame menjadi perhatian Satpol PP di daerah lain.

Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

Terpisah Kepala Bidang Pendataan, Pembinaan, dan Pengawasan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, Amperawan Kusjadmikahadi menjelaskan di Sleman masih banyak reklame yang melanggar.

Baik yang melanggar tata cara pemasangan maupun lokasi.

Meski tidak merinci berapa jumlah reklame yang melanggar, namun dia mengklaim 90 persen reklame di Sleman konstruksinya dalam keadaan baik.

Menurutnya, hal itu dikarenakan pihaknya selalu meninjau ulang konstruksi reklame setiap pemilik reklame memperpanjang izinnya.

"Selalu kami cek bersama dinas perizinan ketika perpanjang," tegasnya.

Sedangkan terkait izin, Seksi Data dan Informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT)  Sleman, Agus Puguh Santoso mengatakan jumlah izin reklame yang keluar lebih sedikit dibanding permohonan izin yang masuk.

Hal itu lantaran dinas mengacu pada rekomendasi yang diberikan oleh OPD terkait.

Rekomendasi itu sesuai di lokasi mana reklame itu berdiri, ketika reklame berdiri di jalan kabupaten maka harus sesuai rekomendasi dari PU Sleman, lalu PU Provinsi untuk jalan provinsi dan kalau jalan nasional maka rekomendasi keluar dari satker. 

Berdasarkan data DPMPPT Sleman, dalam tiga tahun terakhir, izin reklame yang dikeluarkan mengalami pasang surut. Pada 2017 ada 62 izin reklame yang dikeluarkan oleh DPMPPT.

Selanjutnya pada 2018 meningkat menjadi 111. Untuk 2019 hingga Juni ada 37 izin reklame yang dikeluarkan.(TRIBUNJOGJA.COM)  

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved