Sleman
Satpol PP Sleman Selalu Koordinasi dengan PLN ketika Membongkar Reklame yang Membahayakan
Insiden personel Satpol PP Kabupaten Bantul yang tersengat listrik saat menurunkan reklame menjadi perhatian Satpol PP di daerah lain.
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Insiden personel Satpol PP Kabupaten Bantul yang tersengat listrik saat menurunkan reklame menjadi perhatian Satpol PP di daerah lain.
Tak terkecuali Satpol PP Kabupaten Sleman yang memiliki kegiatan serupa,yakni penertiban reklame yang menyalahi aturan.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman Dedi Widianto mengatakan dari beberapa penindakan yang dilakukan sejauh ini memang banyak ditemukan reklame yang memenuhi unsur yang membahayakan, seperti dekat dengan jaringan listrik atau konstruksinya sudah keropos.
• Satpol PP Sleman Terapkan Proyustisi pada Pemondokan yang Bandel
Diterangkannya pada tahun 2019, dalam APBD Perubahan pihaknya akan membongkar sepuluh reklame di sepanjang Jalan Kaliurang.
Guna menghindari insiden, sebelum melakukan pembongkaran pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan PLN dan instansi lain.
"Kami juga sudah punya alat keselamatan," ungkapnya saat diwawancarai Rabu (4/9/2019).
Lebih lanjut dijelaskannya, didasari faktor keselamatan masyarakat, pihaknya melakukan tindakan berupa teguran hingga pembongkaran ke reklame yang membahayakan.
Hal itu juga sudah sesuai dengan Perbup 13.1/2018 tentang Penyelenggaraan Reklame.
• BREAKING NEWS: Satpol PP Sleman Tertibkan PKL di Lapangan Denggung yang Melanggar Kesepakatan
Dengan masih adanya temuan reklame yang membahayakan tersebut maka pihaknya akan melakukan evaluasi menyangkut konstruksi reklame maupun izinnya.
Dia membeberkan bahwa saat ini banyak reklame yang konstruksinya sudah uzur.
"Banyak reklame yang dipasang sejak lama, konstruksinya perlu dievaluasi karena mungkin konstruksinya tidak kuat lagi," bebernya.
Ia mencontohkan reklame di sepanjang Jalan Colombo di depan GOR UNY yang sudah lama terpasang.
Di mana material reklame berupa papan seng sudah banyak yang terlepas. Kondisi tersebut tentu membahayakan, terlebih lalu lintas di jalan tersebut tergolong padat.
Selain di lokasi tersebut, reklame dengan kondisi serupa juga terlihat di ruas Jalan Gejayan, Jalan Kaliurang, Jalan Magelang, dan sebagian Jalan Solo.
"Secara faktual kalau kami di lapangan menemukan yang demikian, akan kami koordinasikan dengan instansi terkait," ujarnya.
• Salahi Aturan Pemasangan, Sebanyak 1.333 APK Diturunkan Satpol PP Sleman
Terpisah Kepala Bidang Pendataan, Pembinaan, dan Pengawasan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, Amperawan Kusjadmikahadi menjelaskan di Sleman masih banyak reklame yang melanggar.
Baik yang melanggar tata cara pemasangan maupun lokasi.
Meski tidak merinci berapa jumlah reklame yang melanggar, namun dia mengklaim 90 persen reklame di Sleman konstruksinya dalam keadaan baik.
Menurutnya, hal itu dikarenakan pihaknya selalu meninjau ulang konstruksi reklame setiap pemilik reklame memperpanjang izinnya.
"Selalu kami cek bersama dinas perizinan ketika perpanjang," tegasnya.
Sedangkan terkait izin, Seksi Data dan Informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Sleman, Agus Puguh Santoso mengatakan jumlah izin reklame yang keluar lebih sedikit dibanding permohonan izin yang masuk.
Hal itu lantaran dinas mengacu pada rekomendasi yang diberikan oleh OPD terkait.
Rekomendasi itu sesuai di lokasi mana reklame itu berdiri, ketika reklame berdiri di jalan kabupaten maka harus sesuai rekomendasi dari PU Sleman, lalu PU Provinsi untuk jalan provinsi dan kalau jalan nasional maka rekomendasi keluar dari satker.
Berdasarkan data DPMPPT Sleman, dalam tiga tahun terakhir, izin reklame yang dikeluarkan mengalami pasang surut. Pada 2017 ada 62 izin reklame yang dikeluarkan oleh DPMPPT.
Selanjutnya pada 2018 meningkat menjadi 111. Untuk 2019 hingga Juni ada 37 izin reklame yang dikeluarkan.(TRIBUNJOGJA.COM)