Sleman

Satpol PP Sleman Selalu Koordinasi dengan PLN ketika Membongkar Reklame yang Membahayakan

Insiden personel Satpol PP Kabupaten Bantul yang tersengat listrik saat menurunkan reklame menjadi perhatian Satpol PP di daerah lain.

Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Insiden personel Satpol PP Kabupaten Bantul yang tersengat listrik saat menurunkan reklame menjadi perhatian Satpol PP di daerah lain.

Tak terkecuali Satpol PP Kabupaten Sleman yang memiliki kegiatan serupa,yakni penertiban reklame yang menyalahi aturan.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman Dedi Widianto mengatakan dari beberapa penindakan yang dilakukan sejauh ini memang banyak ditemukan reklame yang memenuhi unsur yang membahayakan, seperti dekat dengan jaringan listrik atau konstruksinya sudah keropos.

Satpol PP Sleman Terapkan Proyustisi pada Pemondokan yang Bandel

Diterangkannya pada tahun 2019, dalam APBD Perubahan pihaknya akan membongkar sepuluh reklame di sepanjang Jalan Kaliurang.

Guna menghindari insiden, sebelum melakukan pembongkaran pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan PLN dan instansi lain.

"Kami juga sudah punya alat keselamatan," ungkapnya saat diwawancarai Rabu (4/9/2019).

Lebih lanjut dijelaskannya, didasari faktor keselamatan masyarakat, pihaknya melakukan tindakan berupa teguran hingga pembongkaran ke reklame yang membahayakan.

Hal itu juga sudah sesuai dengan Perbup 13.1/2018 tentang Penyelenggaraan Reklame.

BREAKING NEWS: Satpol PP Sleman Tertibkan PKL di Lapangan Denggung yang Melanggar Kesepakatan

Dengan masih adanya temuan reklame yang membahayakan tersebut maka pihaknya akan melakukan evaluasi menyangkut konstruksi reklame maupun izinnya.

Dia membeberkan bahwa saat ini banyak reklame yang konstruksinya sudah uzur.

"Banyak reklame yang dipasang sejak lama, konstruksinya perlu dievaluasi karena mungkin konstruksinya tidak kuat lagi," bebernya. 

Ia mencontohkan reklame di sepanjang Jalan Colombo di depan GOR UNY yang sudah lama terpasang.

Di mana material reklame berupa papan seng sudah banyak yang terlepas. Kondisi tersebut tentu membahayakan, terlebih  lalu lintas di jalan tersebut tergolong padat.

Selain di lokasi tersebut, reklame dengan kondisi serupa juga terlihat di ruas Jalan Gejayan, Jalan Kaliurang, Jalan Magelang, dan sebagian Jalan Solo.

"Secara faktual kalau kami di lapangan menemukan yang demikian, akan kami koordinasikan dengan instansi terkait," ujarnya.

Salahi Aturan Pemasangan, Sebanyak 1.333 APK Diturunkan Satpol PP Sleman

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved