Berita Purworejo
Pajak Motor Pelat Merah Nopol AA 6081 XC Telat 1 Bulan 19 Hari
Kendaraan roda dua pelat merah bernomor polisi AA 6081 XC ramai jadi perbincangan di media sosial facebook.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Denda dikenakan dengan persenan tertentu per bulan dari pokok pajak yang terutang.
Misalnya, jika pajak pokok Rp1.000.000 dan telat 3 bulan, dendanya Rp30.000.
2. Pembekuan STNK
Jika pajak tidak dibayar dan STNK tidak diperpanjang selama lebih dari 2 tahun, kendaraan bisa dihapus dari registrasi.
Artinya, kendaraan dianggap tidak sah dan tidak bisa digunakan secara legal di jalan raya.
3. Penilangan dan Penyitaan Sementara
Pengendara yang tidak bisa menunjukkan STNK yang sah saat pemeriksaan bisa dikenai tilang dan penyitaan kendaraan sementara oleh polisi.
Berdasarkan Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, pelanggar bisa dikenai:
Kurungan maksimal 2 bulan, atau
Denda maksimal Rp500.000.
4. Tidak Bisa Balik Nama atau Jual Kendaraan
Kendaraan yang mati pajak tidak bisa diproses untuk balik nama, sehingga menyulitkan saat ingin dijual atau dipindahtangankan.
5. Denda SWDKLLJ
Selain PKB, kamu juga wajib bayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Jika telat, dendanya bisa mencapai Rp35.000–Rp83.000 per tahun, tergantung jenis kendaraan. (*)
Update berita lokal wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah Tribunjogja.com di GoogleNews
| Polres Purworejo Bakal Terjunkan 386 Personel untuk Amankan Lalin Selama Lebaran 2024 |
|
|---|
| Sejumlah Harga Bahan Pokok di Purworejo Merangkak Naik Jelang Lebaran 2024 |
|
|---|
| 10 Hari Jelang Lebaran 2024, Aktivitas Penumpang di Terminal Tipe A Purworejo Masih Landai |
|
|---|
| Polisi Sita 10 Botol Miras dari Sebuah Toko di Kecamatan Kutoarjo Purworejo |
|
|---|
| DPPPAPMD Purworejo Pastikan Pencairan Siltap Kades dan Perangkat Desa Selesai Sebelum Lebaran 2024 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.