Berita Purworejo

Pajak Motor Pelat Merah Nopol AA 6081 XC Telat 1 Bulan 19 Hari

Kendaraan roda dua pelat merah bernomor polisi AA 6081 XC ramai jadi perbincangan di media sosial facebook.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Istimewa
TELAT BAYAR PAJAK: Pajak Motor Pelat Merah Nopol AA 6081 XC Telat 1 Bulan 19 Hari hingga Selasa (26/8/2025) pukul 21.54 WIB. 

Denda dikenakan dengan persenan tertentu per bulan dari pokok pajak yang terutang.

Misalnya, jika pajak pokok Rp1.000.000 dan telat 3 bulan, dendanya Rp30.000.

2. Pembekuan STNK

Jika pajak tidak dibayar dan STNK tidak diperpanjang selama lebih dari 2 tahun, kendaraan bisa dihapus dari registrasi.

Artinya, kendaraan dianggap tidak sah dan tidak bisa digunakan secara legal di jalan raya.

3. Penilangan dan Penyitaan Sementara

Pengendara yang tidak bisa menunjukkan STNK yang sah saat pemeriksaan bisa dikenai tilang dan penyitaan kendaraan sementara oleh polisi.

Berdasarkan Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, pelanggar bisa dikenai:

Kurungan maksimal 2 bulan, atau

Denda maksimal Rp500.000.

 4. Tidak Bisa Balik Nama atau Jual Kendaraan

Kendaraan yang mati pajak tidak bisa diproses untuk balik nama, sehingga menyulitkan saat ingin dijual atau dipindahtangankan.

5. Denda SWDKLLJ

Selain PKB, kamu juga wajib bayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Jika telat, dendanya bisa mencapai Rp35.000–Rp83.000 per tahun, tergantung jenis kendaraan. (*)

Update berita lokal wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah Tribunjogja.com di GoogleNews 

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved