Berita Purworejo
DPPPAPMD Purworejo Pastikan Pencairan Siltap Kades dan Perangkat Desa Selesai Sebelum Lebaran 2024
DPPPAPMD Kabupaten Purworejo mengusahakan pencairan Siltap atau gaji Kades dan perangkat desa bisa selesai 100 persen sebelum Idulfitri 2024.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo menargetkan masalah pencairan penghasilan tetap (Siltap) para kepala desa (Kades) dan perangkat desa dapat selesai sebelum Lebaran 2024.
Kepala DPPPAPMD Kabupaten Purworejo , Laksana Sakti, mengatakan pihaknya tengah mengusahakan pencairan Siltap atau gaji Kades dan perangkat desa bisa selesai 100 persen sebelum Idulfitri 2024.
"Masalah pencairan Siltap Kades dan perangkat desa sudah ada kabar baik. Sekarang ada sekitar 300 desa yang Siltap Kades dan perangkat desanya sudah cair. Sisanya sedang berproses dan Minggu depan Insya Allah sudah cair semua," kata Sakti kepada Tribunjogja saat ditemui, Kamis (29/3/2024).
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan Kades dan ribuan perangkat desa di Kabupaten Purworejo belum menerima pembayaran Siltap atau gaji selama 3 bulan.
Persoalan tersebut sempat mendapatkan keluhan dari Kades dan perangkat desa yang tergabung dalam Paguyuban Polosoro (persatuan kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Purworejo) serta Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Purworejo.
Masalah tersebut juga dikatakan mendapat perhatian serius dari Bupati Purworejo , Yuli Hastuti.
Sehingga beberapa waktu lalu langsung ditindaklanjuti dengan gelaran rapat bersama para Camat, DPPPAPMD, dan BPKPAD Kabupaten Purworejo .
Baca juga: Pasar Murah Ramadan Purworejo, Tiga Ton Beras dan Bahan Pokok Ludes
Sakti mengungkapkan, keterlambatan pembayaran Siltap terjadi karena desa terlambat melakukan pengajuan pencairan ke pemerintah daerah.
Ia menjelaskan sesuai peraturan Bupati, pemerintah daerah membayarkan Siltap setiap 4 bulan sekali (catur wulan) yang dananya langsung masuk ke rekening kas desa (RKD).
Kemudian pemerintah desa harus mengajukan pencairan Siltap yang akan diterima Kades dan perangkat desa setiap satu bulan sekali.
"Pengajuan ke kami harusnya di awal catur wulan. Kemudian, desa melakukan pencairan setiap sebulan sekali dengan mengajukan rekomendasi ke kecamatan. Jadi uangnya sudah ada di RKD dan pembayarannya akan melalui CMS (cash management system) atau pembayaran non tunai ke rekening masing-masing Kades dan perangkat desa," jelas dia.
Metode pembayaran honor Kades dan perangkat desa melalui CMS itu disebutkan sudah diawali pada 2023 dengan studi tiru ke Kabupaten Sragen.
Namun, sistem itu mulai diterapkan secara serentak di 469 desa se-Kabupaten Purworejo pada Januari 2024.
"Sebenarnya tidak ada kendala berarti, cuma kekurangannya kemarin mungkin masih ada Kades dan perangkat desa yang belum paham terkait sistem itu," ucapnya.
Pajak Motor Pelat Merah Nopol AA 6081 XC Telat 1 Bulan 19 Hari |
![]() |
---|
Polres Purworejo Bakal Terjunkan 386 Personel untuk Amankan Lalin Selama Lebaran 2024 |
![]() |
---|
Sejumlah Harga Bahan Pokok di Purworejo Merangkak Naik Jelang Lebaran 2024 |
![]() |
---|
10 Hari Jelang Lebaran 2024, Aktivitas Penumpang di Terminal Tipe A Purworejo Masih Landai |
![]() |
---|
Polisi Sita 10 Botol Miras dari Sebuah Toko di Kecamatan Kutoarjo Purworejo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.