Berita Purworejo

Pajak Motor Pelat Merah Nopol AA 6081 XC Telat 1 Bulan 19 Hari

Kendaraan roda dua pelat merah bernomor polisi AA 6081 XC ramai jadi perbincangan di media sosial facebook.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Istimewa
TELAT BAYAR PAJAK: Pajak Motor Pelat Merah Nopol AA 6081 XC Telat 1 Bulan 19 Hari hingga Selasa (26/8/2025) pukul 21.54 WIB. 

Tribunjogja.com - Kendaraan roda dua pelat merah bernomor polisi AA 6081 XC ramai jadi perbincangan di media sosial facebook.

Nopol kendaraan negara itu ramai dikomentari warga net karena unggahan akun Facebook Ar****** di grup Info Purworejo, Selasa (26/8/2025).

Intinya sang pengunggah melakukan cek Nopol AA 6081 XC diaplikasi dan menemukan fakta kendaraan roda dua itu nunggak alias telat bayar pajak

Tribunjogja.com coba cek nomor tertera menggunakan aplikasi new sakpole milik pemprov Jateng.

Dan benar adanya, hingga Selasa(26/8/2025) malam pukul 21.48 WIB, kendaraan pelat merah itu Telat bayar pajak selama 1 Bulan 19 Hari.

Status pajaknya tercatat belum lunas dengan total tagihan sebesar Rp 309.500. 

Rincian tagihan tersebut antara lain:

PKB Pokok: Rp 63.000 

PKB Opsen: Rp 42.000 

SWDKLLJ: Rp 35.000 

Denda SWDKLLJ: Rp 8.000 

PNBP: Rp 160.000 dan beberapa denda kecil lainnya. 

Dilansir dari kompas.com, Kepala BPKPAD Kabupaten Purworejo Hadi Sadsila saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapnnya hingga berita ini ditayangkan.

Sanksi Tak Bayar Pajak 

Jika anda telat atau tidak membayar pajak kendaraan, ada beberapa konsekuensi yang bisa kamu hadapi sebagai berikut:

1. Denda Keterlambatan

Denda dikenakan dengan persenan tertentu per bulan dari pokok pajak yang terutang.

Misalnya, jika pajak pokok Rp1.000.000 dan telat 3 bulan, dendanya Rp30.000.

2. Pembekuan STNK

Jika pajak tidak dibayar dan STNK tidak diperpanjang selama lebih dari 2 tahun, kendaraan bisa dihapus dari registrasi.

Artinya, kendaraan dianggap tidak sah dan tidak bisa digunakan secara legal di jalan raya.

3. Penilangan dan Penyitaan Sementara

Pengendara yang tidak bisa menunjukkan STNK yang sah saat pemeriksaan bisa dikenai tilang dan penyitaan kendaraan sementara oleh polisi.

Berdasarkan Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, pelanggar bisa dikenai:

Kurungan maksimal 2 bulan, atau

Denda maksimal Rp500.000.

 4. Tidak Bisa Balik Nama atau Jual Kendaraan

Kendaraan yang mati pajak tidak bisa diproses untuk balik nama, sehingga menyulitkan saat ingin dijual atau dipindahtangankan.

5. Denda SWDKLLJ

Selain PKB, kamu juga wajib bayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Jika telat, dendanya bisa mencapai Rp35.000–Rp83.000 per tahun, tergantung jenis kendaraan. (*)

Update berita lokal wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah Tribunjogja.com di GoogleNews 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved