Tribun Corner

Menengahi Perang? Mengutuk Saja Kita Tak Mampu

Jika mengecam tindakan agresif yang melanggar kedaulatan negara lain saja kita tak mampu, lalu bagaimana kita berperan mengupayakan perdamaian dunia

Penulis: Hendy Kurniawan | Editor: Muhammad Fatoni
Tribunnews.com/tribunnews
ILUSTRASI - Perang Iran vs AS 

TRIBUNJOGJA.COM - Kawasan Teluk benar-benar menjadi palagan mengerikan setelah Israel dibantu sekutu terbaiknya, Amerika Serikat (AS) menyerang Iran dengan kekuatan penuh pada Sabtu (28/2/2026) pagi.

Serangan kilat itu ternyata membunuh pemimpin tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei.

Meski belum dijelaskan detailnya, sejumlah media mengonfirmasi jika cucu dan menantu Khamenei dikabarkan tewas dalam momentum tersebut.

Serangan ini berujung pada pembalasan Iran. Israel dan pangkalan militer AS di sejumlah negara kawasan Teluk dirudal. Kekacauan menyeruak. 

Api peperangan berkobar besar dan diyakini belum akan segera padam.

Ditambah dengan kematian Khamenei, perang penghabisan oleh Garda Revolusi Iran dipastikan akan dijalankan. Dengan lebih brutal dan kejam.

Dampak secara global sudah terlihat di depan mata.

Iran sudah menutup Selat Hormuz, di mana selat sempit itu adalah jalur vital pengiriman minyak dan gas ke pasar dunia.

Sekitar 20 persen pasokan minyak dunia akan terhambat. Akibatnya, harga minyak mentah akan naik siginifikan.

Perut-perut rakyat negara dunia ketiga, seperti Indonesia, jelas lebih akan terdampak dibandingkan efek dari perang panjang Ukraina-Rusia.

Jika harga minyak dunia naik, sudah dipastikan akan berpengaruh dengan harga bahan bakar minyak (BBM) kita.

Subsidi jebol. Pilihan terburuk tapi rasional adalah menaikkan harga BBM bersubsidi.

Akibatnya, harga-harga kebutuhan hidup akan terkerek pula, karena BBM yang menjadi satu variabel penentu harga produksi mengalami kenaikan.

Padahal ekonomi negeri ini sekarang sedang tiarap. Atau kalau tidak ingin terdengar radikal, sebut saja rebahan.

Bisnis bukan tidak mungkin mengalami penuruan omzet di mana-mana, yang berujung pada pemutusan hubungan kerja.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved