Tribun Corner

Melawan Koruptor

Dari ratusan kasus yang ditangani KPK selama 2018, total barang bukti yang berhasil diamankan Rp24,47 miliar, USD 14.110, dan SGD 310.100.

Editor: Sulistiono
TRIBUN JOGJA/SULUH PRASETYA
Ilustrasi. 

HANYA orang di lingkungan korup lah yang terganggu gerakan pemberantasan korupsi. Publik yang menginginkan negara ini bersih dari tindak pidana korupsi tentu sangat mendukung keberadaan lembaga antirasuah semacam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keberadaan lembaga yang selama ini bersifat independen tersebut harus didukung dan diperkuat melalui undang-undang. Selama ini Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dirasa sudah mendukung kerja-kerja lembaga antirasuah tersebut.

Berkat regulasi itu pula hasil kerja KPK selama ini terasa menggembirakan. Data 2018, misalnya, KPK behasil menetapkan 121 tersangka. Terdiri unsur kepala daerah (21 kasus), swasta (46 kasus), DPR (2 kasus), DPRD (5 kasus), hakim (4 kasus), eselon I (16 kasus), eselon II (2 kasus), eselon III (1 kasus), advokat (3 kasus), dan lainnya (11 kasus).

Dari ratusan kasus yang ditangani KPK selama 2018 tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan Rp24,47 miliar, USD 14.110, dan SGD 310.100.

Baca ulasan lengkapnya di Harian Pagi Tribun Jogja edisi Jumat, 6 September 2019. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved