BJPS PBI Mendadak Nonaktif
Jeritan Hati Peserta BPJS Kesehatan PBI yang Dinonaktifkan Pemerintah
Kegelisahan tengah melanda warga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) di berbagai daerah.
Namun, bukan kebijakan sepihak dari BPJS Kesehatan. Penonaktifan kepesertaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026.
Dia menjelaskan, dalam SK tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) memutuskan untuk memperbarui data peserta PBI JK. Pembaruan data memang dilakukan secara berkala agar data peserta PBI JK tepat sasaran.
"Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Surat keputusan itu, antara lain, mengatur penyesuaian jumlah peserta PBI yang dinonaktifkan, yang diganti dengan peserta yang baru. Dengan begitu, jumlah peserta PBI yang ditanggung oleh pemerintah tetap sama, yakni 96,8 juta peserta.
Penyesuaian tersebut sesuai dengan pembaruan data PBI yang dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial. Setidaknya, sesuai dengan SK Menteri Sosial tersebut, terdapat sekitar 11 juta peserta PBI yang status kepesertaannya menjadi nonaktif untuk diganti dengan peserta PBI yang baru.
Rizzky menegaskan, bagi peserta yang terdampak dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya selama memenuhi kriteria tertentu. Pertama, peserta masuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, masyarakat terbukti masuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin dari verifikasi di lapangan. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
Jika ketiga kriteria itu terpenuhi, peserta PBI JK yang terdampak dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kemensos. Lalu, Kemensos akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan.
"Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan," ucapnya.
Untuk itu, Rizzky mengimbau para peserta PBI JK untuk mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN, Kantor BPJS Kesehatan terdekat, atau menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 dan BPJS Kesehatan Care Center 165.
"Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali. Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat," tuturnya.
Proses validasi
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan saat ini memang ada proses validasi terhadap status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan, tetapi keputusan yang menentukan seseorang masih berhak sebagai PBI atau tidak tersebut bukan menjadi kewenangan BPJS Kesehatan. Ia menyarankan bagi warga yang merasa masih memenuhi kriteria sebagai peserta PBI dapat menempuh jalur administrasi di tingkat daerah.
"Jika seseorang masih merasa berhak sebagai PBI, bisa mengurusnya melalui dinas sosial setempat," jelas Ali.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi, Sadikin, mengatakan, Kemenkes sudah berkomunikasi dengan BPJS Kesehatan. Pihaknya akan menggelar pertemuan dengan Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan untuk menentukan solusi atas persoalan tersebut.
Terkait dorongan reaktivasi khusus pasien cuci darah, Menkes menyebut bahwa hal ini sedang dibicarakan oleh Kemensos dan BPJS.
"Ada alternatifnya sedang dibicarakan antara Kementerian Sosial dengan BPJS. Cuma saya tidak paham teknisnya seperti apa ya. Tapi, saya sudah terinformasi sudah ada diskusi antara BPJS dan Kementerian Sosial. Bisa nanti ditanyakan ke BPJS," tutur dia.
Perlu mekanisme reaktivasi darurat
Di sisi lain, anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Ashabul Kahfi prihatin dan tidak bisa menormalisasi situasi ketika pasien penyakit berat seperti gagal ginjal, yang butuh terapi rutin, mendadak terputus status Penerima Bantuan Iuran atau PBI-nya, lalu kebingungan di fasilitas kesehatan.
Ashabul mengatakan, dalam logika perlindungan sosial, perubahan data dan penertiban kepesertaan memang boleh dilakukan.
"Tetapi, jangan sampai cara dan momentumnya membuat orang sakit jadi korban administrasi. Kritik kami jelas. Tata kelola pemutakhiran data PBI harus betul-betul berorientasi pada keselamatan warga," ujar Ashabul, Kamis (5/2).
Ashabul mengatakan, kalau negara sedang melakukan pembenahan basis data dan penajaman sasaran, maka mekanisme transisinya wajib punya pagar pengaman, terutama untuk peserta dengan penyakit katastropik yang terapinya tidak bisa ditunda.
Menurutnya, jangan sampai ada orang datang dengan kondisi sesak atau jadwal hemodialisis, lalu terhambat layanan karena statusnya non-aktif.
Ashabul meminta pemerintah dan BPJS Kesehatan memastikan jalur reaktivasi berjalan cepat, sederhana, dan benar-benar bisa dieksekusi di lapangan.
Ashabul mendorong pelayanan harus langsung berjalan, termasuk koordinasi dengan dinas sosial daerah dan pendampingan aktif bagi keluarga pasien.
Lalu, Ashabul mengingatkan, penajaman sasaran berbasis pembaruan data sosial ekonomi harus transparan dan punya kanal koreksi yang kuat.
"Setiap kebijakan yang berdampak pada hak layanan kesehatan wajib disertai prosedur keberatan yang ramah warga," ucap Ashabul.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris meminta BPJS Kesehatan segera menyiapkan mekanisme darurat untuk aktivasi ulang kepesertaan PBI, khususnya bagi peserta yang menderita penyakit kronis.
"BPJS Kesehatan agar segera membuat mekanisme darurat aktivasi ulang di rumah sakit rujukan, khusus bagi pasien gagal ginjal, kanker, talasemia, dan penderita penyakit kronis lainnya," kata Charles, dikutip dari Antara, Kamis.
Jangan abai
Menurut dia, hak atas layanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Negara tidak boleh abai terhadap warga yang secara medis bergantung penuh pada layanan kesehatan berkelanjutan, khususnya pasien penyakit kronis.
Charles juga mendesak Kementerian Sosial (Kemensos) dan BPJS Kesehatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemadanan dan pembaruan data peserta JKN PBI.
Ia menilai mekanisme verifikasi dan penonaktifan kepesertaan harus disertai pemberitahuan resmi kepada peserta, setidaknya 30 hari sebelumnya serta mempertimbangkan faktor kerentanan medis.
Charles juga mengajak pemerintah daerah agar lebih proaktif mendampingi warganya yang terdampak penonaktifan JKN PBI.
Komisi IX DPR RI pun akan segera memanggil pihak-pihak terkait dalam rapat kerja, seperti Menteri Sosial, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan, untuk meminta penjelasan resmi mengenai masalah itu.
"Kami tidak akan tinggal diam ketika kebijakan teknokratis justru mengorbankan hak dasar warga. Tidak boleh ada kebijakan administratif yang menelan korban jiwa. Negara wajib hadir, melindungi, dan menjamin keberlangsungan hidup setiap warga, terutama yang paling rentan," ujar dia.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan, penonaktifan peserta PBI secara mendadak sebenarnya bukan baru kali ini terjadi. Sebelumnya juga sudah pernah terjadi, tetapi tidak ada perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah.
Pemerintah seharusnya memberikan pemberitahuan terlebih dahulu ke masyarakat, terutama yang terdampak pendataan kepesertaan PBI. ”Sudah lama BPJS Watch minta agar rencana penonaktifkan PBI atau PBPU Pemda dikomunikasikan dengan memampang data yang akan dinonaktifkan di RT RW atau desa sehingga rakyat sudah tahu duluan, tidak kaget apalagi pas sakit,” katanya.
Menurut dia, karut-marut masalah penonaktifan peserta PBI ini terjadi karena batasan pemerintah yang hanya mematok jumlah peserta PBI sebesar 96,8 juta orang. Alokasi APBD juga terbatas sehingga jumlah peserta yang ditanggung oleh pemerintah daerah juga semakin berkurang. Padahal, banyak peserta yang mendaftar sebagai PBI dan PBPU Pemda (Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah) karena memang tidak mampu secara ekonomi.
Timboel juga menilai bahwa penonaktifan peserta PBI ini juga terjadi karena adanya pengalihan data PBI dari sebelumnya berbasis DTKS (data terpadu kesejahteraan sosia) menjadi DTSEN (data tunggal sosial dan ekonomi nasional). Perubahan ini sudah terjadi sejak Juli 2025 lalu.
”Ini karena lemahnya political will pemerintah untuk mematuhi proses cleansing data yang diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015. Proses pendataan dan cleansing tidak dilakukan dengan baik sehingga masyarakat tidak tahu, tiba-tiba (status kepesertaan) nonaktif,” ujarnya.
Apa itu PBI JKN?
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) adalah bantuan sosial dari pemerintah Indonesia berupa jaminan kesehatan gratis untuk masyarakat miskin dan tidak mampu.
Dengan demikian, iuran BPJS Kesehatan mereka sepenuhnya ditanggung oleh negara (APBN/APBD), sehingga peserta bisa mengakses layanan kesehatan tanpa bayar iuran bulanan.
Bantuan ini memastikan kelompok rentan bisa mendapatkan fasilitas kesehatan yang sama dengan peserta BPJS Kesehatan lainnya melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI.
Bentuk Bantuan
- Iuran BPJS Kesehatan Gratis: Pemerintah yang membayar iuran bulanan (sekitar Rp42.000/bulan untuk kelas III), jadi peserta tidak perlu bayar.
- Akses Layanan Kesehatan: Peserta dapat menggunakan kartu BPJS Kesehatan PBI untuk berobat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS (Puskesmas, RS, dll.).
Siapa yang Berhak Menerima
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang termasuk dalam kategori fakir miskin dan orang tidak mampu, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Biasanya menyasar kelompok rentan seperti lansia tidak mampu, penyandang disabilitas, dan keluarga miskin.
Cara Mendapatkan dan Cek Status
- Pastikan terdaftar dalam DTKS/DTSEN dan terverifikasi sebagai penerima PBI JKN.
- Bisa dicek secara online melalui aplikasi Mobile JKN atau situs resmi BPJS Kesehatan dengan NIK KTP.
- Jika memenuhi syarat tapi belum terdaftar, bisa diusulkan melalui Dinas Sosial setempat atau melalui program lainnya.
(kompas.com/kompas.id/CNN Indonesia)
| Penyisiran Data BPJS PBI, Wali Kota Yogya Soroti Fenomena Warga Mampu yang Enggan Iuran Mandiri |
|
|---|
| 2.140 KK di Bantul Urus Reaktivasi BPJS PBI ke Pemkab Bantul |
|
|---|
| Pemkot Yogya Maksimalkan Layanan MPP, JSS untuk Reaktivasi Kepesertaan BPJS Kesehatan |
|
|---|
| 2.666 Warga Kota Yogya Sudah Reaktivasi BPJS PBI, Pemkot Siapkan Rp32 Miliar untuk 'Cover' |
|
|---|
| Curhatan Ibu Rumah Tangga di Bantul, Kepesertaan BPJS PBI APBN Tiba-tiba Dinonaktifkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/penyebab-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-iii-naik-jadi-rp35-ribu.jpg)