BJPS PBI Mendadak Nonaktif
2.140 KK di Bantul Urus Reaktivasi BPJS PBI ke Pemkab Bantul
Untuk reaktivasi ke PBI APBD bisa dilakukan Sistem Layanan Rujukan Terpadu Dinas Sosial Kabupaten Bantul.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 2.140 KK melakukan reaktivasi PBI jaminan kesehatan (JK) melalui sumber anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Bantul.
- Peserta yang sempat dinonaktifkan dapat kembali memperoleh dan mengakses layanan jaminan kesehatan secara gratis yang ditanggung oleh pemerintah.
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Ribuan masyarakat Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, pemegang BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN yang dinonaktifkan, mulai melakukan reaktivasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bantul, Sujarwo, menyebut selama 1-11 Februari 2026 pukul 11.00 WIB, sudah ada 2.140 KK yang melakukan reaktivasi PBI jaminan kesehatan (JK) melalui sumber anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Bantul.
"Betul, yang PBI APBN sebelumnya dinonaktifkan, sekarang banyak yang mengurus ke Bantul. Jadi yang mengurus PBI (di Pemkab Bantul) ditanggung oleh Pemkab Bantul," katanya, saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026).
Dikatakannya, untuk reaktivasi ke PBI APBD bisa dilakukan Sistem Layanan Rujukan Terpadu Dinas Sosial Kabupaten Bantul.
Dengan begitu, peserta yang sempat dinonaktifkan dapat kembali memperoleh dan mengakses layanan jaminan kesehatan secara gratis yang ditanggung oleh pemerintah.
Namun, reaktivasi dapat dilakukan terhadap individu yang dinonaktifkan karena berada di desil 6-10 dan desil belum ditentukan, namun masih membutuhkan layanan kesehatan segera karena mengalami penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang membahayakan keselamatan jiwa.
"Kemudian, tidak terdapat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), bayi dari ibu penerima PBI JK yang dihapus dari kepesertaannya, serta peserta yang dapat direaktivasi bukan merupakan peserta yang mengalami penonaktifan kepesertaan PBI JKN dalam kurun waktu enam bulan terakhir," papar dia.
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi dan Motif Pengeroyokan dan Perusakan Mobil di Jalan Imogiri Barat Bantul
Mekanisme Reaktivasi
Adapun mekanisme reaktivasi penerima PBI JK yaitu peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada saat akan berobat, maka dapat meminta surat keterangan berobat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
Kemudian, peserta PBI JK melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengaktifkan kembali, nanti pihak petugas Dinas Sosial memverifikasi data peserta tersebut.
Selanjutnya, Dinas Sosial akan membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS NG dan akan diteruskan proses verifikasi dokumen permintaan reaktivasi oleh petugas Kementerian Sosial (Kemensos).
Nantinya, dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui Kemensos akan disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk diversifikasi lebih lanjut.
Apabila BPJS Kesehatan menyetujui permohonan reaktivasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaannya.
Biasanya, proses pengaktifan ke PBI APBD membutuhkan waktu sekitar 3x24 jam.
Namun, jika status sudah aktif, maka PBI JK tersebut bisa langsung digunakan hari itu juga.
"Untuk peserta yang telah diaktifkan kepesertaannya, wajib melakukan pemutakhiran data peserta PBI JK paling lambat dua periode pemutakhiran DTSEN," tutupnya.(*)
| Penyisiran Data BPJS PBI, Wali Kota Yogya Soroti Fenomena Warga Mampu yang Enggan Iuran Mandiri |
|
|---|
| Pemkot Yogya Maksimalkan Layanan MPP, JSS untuk Reaktivasi Kepesertaan BPJS Kesehatan |
|
|---|
| 2.666 Warga Kota Yogya Sudah Reaktivasi BPJS PBI, Pemkot Siapkan Rp32 Miliar untuk 'Cover' |
|
|---|
| Curhatan Ibu Rumah Tangga di Bantul, Kepesertaan BPJS PBI APBN Tiba-tiba Dinonaktifkan |
|
|---|
| Penonaktifan Peserta BPJS PBI di Jogja, Legislatif Pastikan Tak Ada Warga Kehilangan Akses Kesehatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Fakta-di-Balik-Ramainya-Isu-Rujukan-BPJS-Kesehatan-yang-Disebut-Hanya-Berlaku-untuk-Satu-Poli.jpg)