BJPS PBI Mendadak Nonaktif

Jeritan Hati Peserta BPJS Kesehatan PBI yang Dinonaktifkan Pemerintah

Kegelisahan tengah melanda warga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) di berbagai daerah. 

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Joko Widiyarso
bpjs-kesehatan.go.id
BPJS NONAKTIF - Kartu BPJS Kesehatan. Kegelisahan tengah melanda warga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) di berbagai daerah.  

Namun, ketika Nunung tak bisa mendaftar terapi secara online di rumah sakit langganan, ia menyadari berkah itu dihentikan setelah membuka aplikasi Mobile JKN. 

“Biasanya bisa pas daftar online, tapi ini enggak bisa terus dari dua hari lalu. Pas coba buka ke aplikasi JKN ternyata tiba-tiba tidak aktif atau tidak terdaftar tulisannya. Kalau enggak ada BPJS, kita mana sanggup bayar itu semua,” jelasnya. 

Nunung tidak mengetahui penyebab pasti hal ini bisa terjadi mendadak, mengingat ia sekeluarga tercatat sebagai penerima BPJS PBI setidaknya 10 tahun. 

Sehari-hari, penghasilan hanya mengandalkan dari jualan jagung susu keju di pasar malam dan beberapa pekerjaan serabutan.

SKCK terkendala

Media sosial belakangan ramai memperbincangkan unggahan warganet yang mengaku gagal mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) lantaran status BPJS Kesehatan tidak aktif. 

Video tersebut beredar luas setelah diunggah di Instagram dan kemudian diunggah ulang oleh akun @folk***, yang bersumber dari unggahan akun @raniban***. 

Dalam video itu, perekam mengisahkan niatnya melamar pekerjaan justru tersendat karena terkendala syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

Untuk mengaktifkan BPJS dibutuhkan biaya, sementara penghasilan baru akan diperoleh jika sudah bekerja. Situasi ini memicu polemik di kolom komentar, terutama dari warganet yang belum memiliki pekerjaan dan menilai ketentuan tersebut memberatkan. 

Sejumlah warganet mempertanyakan relevansi antara SKCK dan kepesertaan BPJS Kesehatan

“Hubungannya apa SKCK dan BPJS kesehatan? Kecuali yang diminta surat keterangan sehat, baru minta BPJS,” tulis akun @benny***. 

Sementara itu, warganet lain mengaku enggan melanjutkan pengurusan SKCK karena menganggap prosedurnya terlalu berbelit. 

“Segitu rumit skenarionya ya, sampai aku memilih enggak jadi bikin SKCK,” tulis akun @iriyanti***. 

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa setiap pemohon SKCK harus dapat menunjukkan tanda bukti status kepesertaan aktif JKN sebagai bagian dari kelengkapan administrasi yang ditetapkan negara. 

“Berdasarkan Pasal 4 Perpol Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK, persyaratan bagi pemohon SKCK yaitu salah satunya tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional,” ujar Hendra. 

11 juta perserta dinonaktifkan 

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengkonfirmasi adanya penonaktifan kepesertaan PBI JK. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved