BJPS PBI Mendadak Nonaktif

Jeritan Hati Peserta BPJS Kesehatan PBI yang Dinonaktifkan Pemerintah

Kegelisahan tengah melanda warga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) di berbagai daerah. 

|
Editor: Joko Widiyarso
bpjs-kesehatan.go.id
BPJS NONAKTIF - Kartu BPJS Kesehatan. Kegelisahan tengah melanda warga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) di berbagai daerah.  

Ringkasan Berita:
  • Kegelisahan tengah melanda warga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) di berbagai daerah. 
  • Mereka ramai-ramai menyoroti keputusan pemerintah yang mendadak menonaktifkan statusnya sebagai PBI, hingga berdampak warga tak bisa mendapatkan layanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan sebagaimana mestinya.
  • Kondisi ini tentu sangat membingungkan warga peserta PBI, terutama yang memiliki penyakit kronis dan butuh layanan kesehatan secara rutin. 

 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kegelisahan tengah melanda warga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) di berbagai daerah. 

Mereka ramai-ramai menyoroti keputusan pemerintah yang mendadak menonaktifkan statusnya sebagai PBI, hingga berdampak warga tak bisa mendapatkan layanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan sebagaimana mestinya.

Kondisi ini tentu sangat membingungkan warga peserta PBI, terutama yang memiliki penyakit kronis dan butuh layanan kesehatan secara rutin. 

Seorang warga Bekasi bernama Lala (bukan nama sebenarnya), wanita berusia 34 tahun ini tidak bisa melakukan jadwal rutinan cuci darah yang biasa dilakukan setiap Rabu dan Sabtu. 

Hal ini pertama kali diketahuinya pada Senin (2/2), padahal jadwal hemodialisis (HD) tidak bisa ditunda.

“Tiba-tiba per 1 Februari diputus. Besoknya jadwal HD. Sekarang saja sudah sesak napas. Kalau besok enggak ada HD, saya sudah enggak tahu lagi,” kata Lala dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/2). 

Lala telah menjadi penerima BPJS PBI selama tiga tahun untuk pengobatan gagal ginjal yaitu cuci darah di RS Mitra Keluarga Jatiasih. 

Saat ditelusuri, pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTESN) mencatat Lala sebagai golongan desil VI, yang mengartikan dirinya termasuk kelompok menengah ke atas, sedangkan PBI berasal dari desil I sampai IV atau kategori miskin.

“Saya dimasukkan ke desil VI, padahal kondisi ekonomi saya tidak berubah. Rumah bocor di atas, banjir di bawah,” ujar Lala. 

Ia juga mengaku tak punya penghasilan tetap dan kendaraan pribadi, sehingga pendapatan bulanannya tidak akan pernah mencukupi nominal biaya cuci darah. 

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melaporkan sebanyak 160 orang pasien gagal ginjal dari berbagai daerah tidak bisa melakukan cuci darah akibat status PBI tiba-tiba nonaktif

"Sampai sore ini sekitar 160 orang yang melaporkan. Rata-rata pasien gagal ginjal. 80 persen itu. Itu dari macam-macam ya daerahnya ya. Ada Aceh, ada Medan, ada Jawa Tengah, Jakarta, Bekasi, terus Bandung, Jawa Timur, Yogyakarta, Kendari hingga Papua," ujar Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir, Kamis 

Menurut Tony, saat ini KPCDI sedang menyisir seluruh laporan yang masuk. 

Nantinya akan diteliti terlebih dulu mana saja pasien yang benar-benar tidak mampu membayar iuran BPJS sehingga tidak bisa melakukan cuci darah. KPCDI akan menalangi dulu pembayaran iuran BPJS mereka. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved