BJPS PBI Mendadak Nonaktif

Jeritan Hati Peserta BPJS Kesehatan PBI yang Dinonaktifkan Pemerintah

Kegelisahan tengah melanda warga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) di berbagai daerah. 

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Joko Widiyarso
bpjs-kesehatan.go.id
BPJS NONAKTIF - Kartu BPJS Kesehatan. Kegelisahan tengah melanda warga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) di berbagai daerah.  
Ringkasan Berita:
  • Kegelisahan tengah melanda warga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) di berbagai daerah. 
  • Mereka ramai-ramai menyoroti keputusan pemerintah yang mendadak menonaktifkan statusnya sebagai PBI, hingga berdampak warga tak bisa mendapatkan layanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan sebagaimana mestinya.
  • Kondisi ini tentu sangat membingungkan warga peserta PBI, terutama yang memiliki penyakit kronis dan butuh layanan kesehatan secara rutin. 

 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kegelisahan tengah melanda warga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) di berbagai daerah. 

Mereka ramai-ramai menyoroti keputusan pemerintah yang mendadak menonaktifkan statusnya sebagai PBI, hingga berdampak warga tak bisa mendapatkan layanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan sebagaimana mestinya.

Kondisi ini tentu sangat membingungkan warga peserta PBI, terutama yang memiliki penyakit kronis dan butuh layanan kesehatan secara rutin. 

Seorang warga Bekasi bernama Lala (bukan nama sebenarnya), wanita berusia 34 tahun ini tidak bisa melakukan jadwal rutinan cuci darah yang biasa dilakukan setiap Rabu dan Sabtu. 

Hal ini pertama kali diketahuinya pada Senin (2/2), padahal jadwal hemodialisis (HD) tidak bisa ditunda.

“Tiba-tiba per 1 Februari diputus. Besoknya jadwal HD. Sekarang saja sudah sesak napas. Kalau besok enggak ada HD, saya sudah enggak tahu lagi,” kata Lala dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/2). 

Lala telah menjadi penerima BPJS PBI selama tiga tahun untuk pengobatan gagal ginjal yaitu cuci darah di RS Mitra Keluarga Jatiasih. 

Saat ditelusuri, pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTESN) mencatat Lala sebagai golongan desil VI, yang mengartikan dirinya termasuk kelompok menengah ke atas, sedangkan PBI berasal dari desil I sampai IV atau kategori miskin.

“Saya dimasukkan ke desil VI, padahal kondisi ekonomi saya tidak berubah. Rumah bocor di atas, banjir di bawah,” ujar Lala. 

Ia juga mengaku tak punya penghasilan tetap dan kendaraan pribadi, sehingga pendapatan bulanannya tidak akan pernah mencukupi nominal biaya cuci darah. 

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melaporkan sebanyak 160 orang pasien gagal ginjal dari berbagai daerah tidak bisa melakukan cuci darah akibat status PBI tiba-tiba nonaktif

"Sampai sore ini sekitar 160 orang yang melaporkan. Rata-rata pasien gagal ginjal. 80 persen itu. Itu dari macam-macam ya daerahnya ya. Ada Aceh, ada Medan, ada Jawa Tengah, Jakarta, Bekasi, terus Bandung, Jawa Timur, Yogyakarta, Kendari hingga Papua," ujar Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir, Kamis 

Menurut Tony, saat ini KPCDI sedang menyisir seluruh laporan yang masuk. 

Nantinya akan diteliti terlebih dulu mana saja pasien yang benar-benar tidak mampu membayar iuran BPJS sehingga tidak bisa melakukan cuci darah. KPCDI akan menalangi dulu pembayaran iuran BPJS mereka. 

Anggaran bersumber dari iuran sesama anggota KPCDI. Untuk saat ini menurutnya anggaran yang tersedia masih mencukupi

"Kalau negara tidak mau melindungi, ya sudahlah, siapa dulu lah yang berjiwa besar, berbesar hati. Yang penting sebulan ini aman dulu cuci darahnya ketimbang mereka itu sesak napas, ya nanti mati pasiennya," tegasnya. 

Gagal kontrol

Nasib serupa dialami seorang perempuan lanjut usia (lansia) berinisial L (90), yang terpaksa menunda jadwal kontrol penyakit paru-paru, karena PBI miliknya mendadak nonaktif. 

Menantu L, Aqso (59), mengatakan penonaktifan baru diketahui ketika ia mencoba mendaftarkan jadwal kontrol melalui aplikasi Mobile JKN. 

Menurut Aqso, mertuanya didiagnosis menderita sejumlah penyakit kronis, yakni gangguan paru-paru, penyakit dalam, dan gangguan saraf. 

Seluruh kondisi tersebut membutuhkan pemeriksaan dan pengobatan rutin setiap bulan untuk mencegah penurunan kesehatan. 

Namun, kebijakan BPJS Kesehatan yang diperbarui pada November 2025 membatasi layanan peserta hanya pada satu poli di satu fasilitas kesehatan dalam satu waktu. 

Akibatnya, kontrol untuk penyakit lain harus dijadwalkan secara terpisah. Dengan mempertimbangkan kondisi fisik L yang semakin terbatas, keluarga akhirnya memutuskan memprioritaskan pengobatan paru-paru yang dinilai paling rentan kambuh

Penonaktifan kepesertaan secara mendadak pun membuat keluarga kewalahan, mengingat L tidak memungkinkan untuk melewatkan jadwal kontrol. 

Demi memastikan pengobatan tetap berjalan, Aqso memutuskan mengalihkan status BPJS mertuanya dari PBI ke peserta reguler.

“Saya langsung ambil iuran reguler Rp 100.000 per bulan, kelas 1 pokoknya. Soalnya ngejar bisa kontrol besok, katanya abis bayaran status bisa langsung aktif satu jam lagi,” terang Aqso.

Sementara itu, seorang anak laki-laki berinisial B (3) di Pancoran Mas, Kota Depok, juga tidak bisa menjalani terapi bicara tumbuh kembang di rumah sakit karena status PBI dinonaktifkan. 

Sang nenek, Nunung (50), menyebut cucunya mulai menjalani terapi bicara sejak tiga bulan lalu. 

Melalui terapi, B ditargetkan perlahan belajar mengenal lingkungan dan mengutarakannya dalam bentuk bicara. 

Melalui BPJS, setiap sesi yang berlangsung 60 menit dengan biaya normal sekitar Rp350.000 per sesi bak menjadi berkah karena seluruh pengobatan menjadi gratis. 

Namun, ketika Nunung tak bisa mendaftar terapi secara online di rumah sakit langganan, ia menyadari berkah itu dihentikan setelah membuka aplikasi Mobile JKN. 

“Biasanya bisa pas daftar online, tapi ini enggak bisa terus dari dua hari lalu. Pas coba buka ke aplikasi JKN ternyata tiba-tiba tidak aktif atau tidak terdaftar tulisannya. Kalau enggak ada BPJS, kita mana sanggup bayar itu semua,” jelasnya. 

Nunung tidak mengetahui penyebab pasti hal ini bisa terjadi mendadak, mengingat ia sekeluarga tercatat sebagai penerima BPJS PBI setidaknya 10 tahun. 

Sehari-hari, penghasilan hanya mengandalkan dari jualan jagung susu keju di pasar malam dan beberapa pekerjaan serabutan.

SKCK terkendala

Media sosial belakangan ramai memperbincangkan unggahan warganet yang mengaku gagal mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) lantaran status BPJS Kesehatan tidak aktif. 

Video tersebut beredar luas setelah diunggah di Instagram dan kemudian diunggah ulang oleh akun @folk***, yang bersumber dari unggahan akun @raniban***. 

Dalam video itu, perekam mengisahkan niatnya melamar pekerjaan justru tersendat karena terkendala syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

Untuk mengaktifkan BPJS dibutuhkan biaya, sementara penghasilan baru akan diperoleh jika sudah bekerja. Situasi ini memicu polemik di kolom komentar, terutama dari warganet yang belum memiliki pekerjaan dan menilai ketentuan tersebut memberatkan. 

Sejumlah warganet mempertanyakan relevansi antara SKCK dan kepesertaan BPJS Kesehatan

“Hubungannya apa SKCK dan BPJS kesehatan? Kecuali yang diminta surat keterangan sehat, baru minta BPJS,” tulis akun @benny***. 

Sementara itu, warganet lain mengaku enggan melanjutkan pengurusan SKCK karena menganggap prosedurnya terlalu berbelit. 

“Segitu rumit skenarionya ya, sampai aku memilih enggak jadi bikin SKCK,” tulis akun @iriyanti***. 

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa setiap pemohon SKCK harus dapat menunjukkan tanda bukti status kepesertaan aktif JKN sebagai bagian dari kelengkapan administrasi yang ditetapkan negara. 

“Berdasarkan Pasal 4 Perpol Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK, persyaratan bagi pemohon SKCK yaitu salah satunya tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional,” ujar Hendra. 

11 juta perserta dinonaktifkan 

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengkonfirmasi adanya penonaktifan kepesertaan PBI JK. 

Namun, bukan kebijakan sepihak dari BPJS Kesehatan. Penonaktifan kepesertaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026. 

Dia menjelaskan, dalam SK tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) memutuskan untuk memperbarui data peserta PBI JK. Pembaruan data memang dilakukan secara berkala agar data peserta PBI JK tepat sasaran. 

"Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya," ujarnya dalam keterangan tertulis. 

Surat keputusan itu, antara lain, mengatur penyesuaian jumlah peserta PBI yang dinonaktifkan, yang diganti dengan peserta yang baru. Dengan begitu, jumlah peserta PBI yang ditanggung oleh pemerintah tetap sama, yakni 96,8 juta peserta.

Penyesuaian tersebut sesuai dengan pembaruan data PBI yang dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial. Setidaknya, sesuai dengan SK Menteri Sosial tersebut, terdapat sekitar 11 juta peserta PBI yang status kepesertaannya menjadi nonaktif untuk diganti dengan peserta PBI yang baru.

Rizzky menegaskan, bagi peserta yang terdampak dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya selama memenuhi kriteria tertentu. Pertama, peserta masuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, masyarakat terbukti masuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin dari verifikasi di lapangan. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya. 

Jika ketiga kriteria itu terpenuhi, peserta PBI JK yang terdampak dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kemensos. Lalu, Kemensos akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. 

"Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan," ucapnya.

Untuk itu, Rizzky mengimbau para peserta PBI JK untuk mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN, Kantor BPJS Kesehatan terdekat, atau menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 dan BPJS Kesehatan Care Center 165. 

"Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali. Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat," tuturnya. 

Proses validasi

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan saat ini memang ada proses validasi terhadap status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan, tetapi keputusan yang menentukan seseorang masih berhak sebagai PBI atau tidak tersebut bukan menjadi kewenangan BPJS Kesehatan. Ia menyarankan bagi warga yang merasa masih memenuhi kriteria sebagai peserta PBI dapat menempuh jalur administrasi di tingkat daerah. 

"Jika seseorang masih merasa berhak sebagai PBI, bisa mengurusnya melalui dinas sosial setempat," jelas Ali. 

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi, Sadikin, mengatakan, Kemenkes sudah berkomunikasi dengan BPJS Kesehatan. Pihaknya akan menggelar pertemuan dengan Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan untuk menentukan solusi atas persoalan tersebut. 

Terkait dorongan reaktivasi khusus pasien cuci darah, Menkes menyebut bahwa hal ini sedang dibicarakan oleh Kemensos dan BPJS

"Ada alternatifnya sedang dibicarakan antara Kementerian Sosial dengan BPJS. Cuma saya tidak paham teknisnya seperti apa ya. Tapi, saya sudah terinformasi sudah ada diskusi antara BPJS dan Kementerian Sosial. Bisa nanti ditanyakan ke BPJS," tutur dia.                        
Perlu mekanisme reaktivasi darurat

Di sisi lain, anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Ashabul Kahfi prihatin dan tidak bisa menormalisasi situasi ketika pasien penyakit berat seperti gagal ginjal, yang butuh terapi rutin, mendadak terputus status Penerima Bantuan Iuran atau PBI-nya, lalu kebingungan di fasilitas kesehatan. 

Ashabul mengatakan, dalam logika perlindungan sosial, perubahan data dan penertiban kepesertaan memang boleh dilakukan. 

"Tetapi, jangan sampai cara dan momentumnya membuat orang sakit jadi korban administrasi. Kritik kami jelas. Tata kelola pemutakhiran data PBI harus betul-betul berorientasi pada keselamatan warga," ujar Ashabul, Kamis (5/2). 

Ashabul mengatakan, kalau negara sedang melakukan pembenahan basis data dan penajaman sasaran, maka mekanisme transisinya wajib punya pagar pengaman, terutama untuk peserta dengan penyakit katastropik yang terapinya tidak bisa ditunda. 

Menurutnya, jangan sampai ada orang datang dengan kondisi sesak atau jadwal hemodialisis, lalu terhambat layanan karena statusnya non-aktif. 

Ashabul meminta pemerintah dan BPJS Kesehatan memastikan jalur reaktivasi berjalan cepat, sederhana, dan benar-benar bisa dieksekusi di lapangan. 

Ashabul mendorong pelayanan harus langsung berjalan, termasuk koordinasi dengan dinas sosial daerah dan pendampingan aktif bagi keluarga pasien. 

Lalu, Ashabul mengingatkan, penajaman sasaran berbasis pembaruan data sosial ekonomi harus transparan dan punya kanal koreksi yang kuat. 

"Setiap kebijakan yang berdampak pada hak layanan kesehatan wajib disertai prosedur keberatan yang ramah warga," ucap Ashabul.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris meminta BPJS Kesehatan segera menyiapkan mekanisme darurat untuk aktivasi ulang kepesertaan PBI, khususnya bagi peserta yang menderita penyakit kronis. 

"BPJS Kesehatan agar segera membuat mekanisme darurat aktivasi ulang di rumah sakit rujukan, khusus bagi pasien gagal ginjal, kanker, talasemia, dan penderita penyakit kronis lainnya," kata Charles, dikutip dari Antara, Kamis. 

Jangan abai

Menurut dia, hak atas layanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Negara tidak boleh abai terhadap warga yang secara medis bergantung penuh pada layanan kesehatan berkelanjutan, khususnya pasien penyakit kronis. 

Charles juga mendesak Kementerian Sosial (Kemensos) dan BPJS Kesehatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemadanan dan pembaruan data peserta JKN PBI. 

Ia menilai mekanisme verifikasi dan penonaktifan kepesertaan harus disertai pemberitahuan resmi kepada peserta, setidaknya 30 hari sebelumnya serta mempertimbangkan faktor kerentanan medis. 

Charles juga mengajak pemerintah daerah agar lebih proaktif mendampingi warganya yang terdampak penonaktifan JKN PBI. 

Komisi IX DPR RI pun akan segera memanggil pihak-pihak terkait dalam rapat kerja, seperti Menteri Sosial, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan, untuk meminta penjelasan resmi mengenai masalah itu. 

"Kami tidak akan tinggal diam ketika kebijakan teknokratis justru mengorbankan hak dasar warga. Tidak boleh ada kebijakan administratif yang menelan korban jiwa. Negara wajib hadir, melindungi, dan menjamin keberlangsungan hidup setiap warga, terutama yang paling rentan," ujar dia.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan, penonaktifan peserta PBI secara mendadak sebenarnya bukan baru kali ini terjadi. Sebelumnya juga sudah pernah terjadi, tetapi tidak ada perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah.

Pemerintah seharusnya memberikan pemberitahuan terlebih dahulu ke masyarakat, terutama yang terdampak pendataan kepesertaan PBI. ”Sudah lama BPJS Watch minta agar rencana penonaktifkan PBI atau PBPU Pemda dikomunikasikan dengan memampang data yang akan dinonaktifkan di RT RW atau desa sehingga rakyat sudah tahu duluan, tidak kaget apalagi pas sakit,” katanya.

Menurut dia, karut-marut masalah penonaktifan peserta PBI ini terjadi karena batasan pemerintah yang hanya mematok jumlah peserta PBI sebesar 96,8 juta orang. Alokasi APBD juga terbatas sehingga jumlah peserta yang ditanggung oleh pemerintah daerah juga semakin berkurang. Padahal, banyak peserta yang mendaftar sebagai PBI dan PBPU Pemda (Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah) karena memang tidak mampu secara ekonomi.

Timboel juga menilai bahwa penonaktifan peserta PBI ini juga terjadi karena adanya pengalihan data PBI dari sebelumnya berbasis DTKS (data terpadu kesejahteraan sosia) menjadi DTSEN (data tunggal sosial dan ekonomi nasional). Perubahan ini sudah terjadi sejak Juli 2025 lalu.

”Ini karena lemahnya political will pemerintah untuk mematuhi proses cleansing data yang diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015. Proses pendataan dan cleansing tidak dilakukan dengan baik sehingga masyarakat tidak tahu, tiba-tiba (status kepesertaan) nonaktif,” ujarnya.

Apa itu PBI JKN?

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) adalah bantuan sosial dari pemerintah Indonesia berupa jaminan kesehatan gratis untuk masyarakat miskin dan tidak mampu.

Dengan demikian, iuran BPJS Kesehatan mereka sepenuhnya ditanggung oleh negara (APBN/APBD), sehingga peserta bisa mengakses layanan kesehatan tanpa bayar iuran bulanan. 

Bantuan ini memastikan kelompok rentan bisa mendapatkan fasilitas kesehatan yang sama dengan peserta BPJS Kesehatan lainnya melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI.   

Bentuk Bantuan

  • Iuran BPJS Kesehatan Gratis: Pemerintah yang membayar iuran bulanan (sekitar Rp42.000/bulan untuk kelas III), jadi peserta tidak perlu bayar.
  • Akses Layanan Kesehatan: Peserta dapat menggunakan kartu BPJS Kesehatan PBI untuk berobat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS (Puskesmas, RS, dll.).

Siapa yang Berhak Menerima

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang termasuk dalam kategori fakir miskin dan orang tidak mampu, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Biasanya menyasar kelompok rentan seperti lansia tidak mampu, penyandang disabilitas, dan keluarga miskin.

Cara Mendapatkan dan Cek Status

  • Pastikan terdaftar dalam DTKS/DTSEN dan terverifikasi sebagai penerima PBI JKN.
  • Bisa dicek secara online melalui aplikasi Mobile JKN atau situs resmi BPJS Kesehatan dengan NIK KTP.
  • Jika memenuhi syarat tapi belum terdaftar, bisa diusulkan melalui Dinas Sosial setempat atau melalui program lainnya. 

(kompas.com/kompas.id/CNN Indonesia)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved