Berkas Perkara Roy Suryo CS Sudah Dilimpahkan Penyidik ke JPU
Penyidik Polda Metro Jaya sudah merampungkan proses penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Jokowi.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Sementara itu, untuk tersangla klater pertama, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang sebelumnya menemui Jokowi di kediamannya di Solo resmi mengakukan restorative justice (RJ).
Restorative justice (keadilan restoratif) adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan dan kondisi yang rusak akibat kejahatan, bukan sekadar penghukuman.
Pendekatan ini melibatkan dialog antara pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk mencari kesepakatan yang adil, menekankan pertanggungjawaban pelaku, ganti rugi pada korban, serta pemulihan keadaan semula, sering kali melalui mediasi di luar pengadilan formal.
Kombes Iman menegaskan permohonan restorative justice adalah hak tersangka sehingga penyidik akan berada dalam posisi netral ketika tersangka mengajukan permohonan RJ, termasuk dalam kasus ijazah palsu Jokowi ini.
Ketika RJ ini diajukan oleh tersangka, penyidik akan mengakomodir permohonan tersebut sebagaimana tertuang aturannya dalam KUHP.
"Sehubungan dengan RJ atas kasus ijazah ya. Pilihan restorative justice adalah pilihan para pihak. Kami sebagai penyidik tentunya akan berada pada posisi yang netral. Mana yang menjadi pilihan upaya hukum yang diambil oleh para pihak itu menjadi hak dari para pihak itu sendiri."
"Nanti ketika para pihak sudah memutuskan untuk mengambil upaya hukum dengan melalui restorative justice tentunya KUHP kita juga mengakomodir itu dan kita akan apa pegang itu sebagai pedoman di dalam proses penegakan hukum kita," kata Iman dalam konferensi persnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026), dilansir Kompas TV.
Sementara itu Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan membenarkan adanya pengajuan restorative justice dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ini.
"Bahwa kemudian ada permohonan restoratif yang dilakukan pihak terlapor ya, kami menyambut baik, kami menganggap bahwa tidak ada masalah kalau memang itu adalah upaya yang baik, yang menuju sesuatu yang, kenapa sih kita harus memenjarakan orang," ungkapnya.
Menurutnya, pengajuan RJ ini akan dibicarakan terlebih dahulu dengan Jokowi dan tim hukumnya.
Ade menuturkan penyelesaian perkara lewat jalur restoratif sangat mungkin dilakukan mengingat laporannya merupakan delik umum.
"Kita pertimbangkan hal itu, sambil tetap berkoordinasi dengan pihak Bapak, kalau memang itu dimungkinkan, maka kami tetap akan mengikuti apa arahan dari Bapak ya sehingga itu perlu kita kaji dulu bersama berdiskusi, bersama Polda Metro," tuturnya.
Lebih lanjut, Ade melihat sosok Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis selayaknya senior sehingga pertimbangan untuk RJ akan segera dibicarakan.
"Artinya kita tidak menutup pintu untuk itu," katanya. (*)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com.
| Penyebab Gugatan RRT Ditolak Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
| Dulu Getol Sebut Ijazah Jokowi Palsu, Kini Rismon Sianipar Berbalik Arah: Saya Minta Maaf |
|
|---|
| UGM Masih Cermati Putusan KIP Soal Dokumen Studi Jokowi |
|
|---|
| Jadi Tokoh Utama Rakernas PSI di Makassar, Jokowi : Saya Akan Bekerja Keras untuk PSI |
|
|---|
| Jokowi dan Prabowo Kembali Bertemu di Jakarta, Bahas Hal Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Roy-Suryo-Cs-Klaim-Buku-Jokowis-White-Paper-Tulisan-Ilmiah-Mestinya-Berada-di-Universitas.jpg)