Penyebab Gugatan RRT Ditolak Mahkamah Konstitusi
Gugatan yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Tifa tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Gugatan yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Tifa tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
Gugatan yang dimohonkan Roy Suryo Cs terkait dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023, 434 ayat (1) UU ITE, Pasal 27A UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE, dan Pasal 35 UU ITE itu dinilai tidak jelas atau kabur (obscuur).
Dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3/2026) tersebut, majelis hakim menyatakan permohonan Roy Suryo cs tidak dapat diterima.
"Tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo tidak jelas atau kabur atau obscuur," kata Suhartoyo, dalam sidang dikutip dari Kompas.com.
Atas dasar tersebut, MK menyatakan permohonan Roy Suryo cs tidak dapat diterima.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Roy Suryo cs, Refly Harun menuturkan, Roy Suryo cs merupakan peneliti yang tengah meneliti ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Jokowi.
Baca juga: Tol Segmen Purwomartani-Prambanan Mulai Dibuka Fungsional Hari Ini
Namun, dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
"Kami menganggap bahwa itu adalah pelanggaran konstitusi. Pelanggaran konstitusi itulah yang kami bawa ke sini untuk diuji, agar pasal-pasal tersebut secara umum tidak menjangkau kegiatan untuk melakukan penelitian, berpendapat, dan sebagainya," ujar Refly.
Kendati menggugatnya ke MK, Roy Suryo cs tidak meminta agar MK membatalkan Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023, 434 ayat (1) UU ITE, Pasal 27A UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE, dan Pasal 35 UU ITE.
Mereka ingin agar MK memberikan batasan terhadap pasal-pasal tersebut dalam menjangkau urusan publik.
"Secara umum kami tidak meminta pasal ini dibatalkan, tetapi diberikan limitasi, tidak bisa menjangkau urusan publik atau public affairs. Jadi termasuk juga terhadap mantan pejabat, sepanjang bahwa yang dipersoalkan urusan publik," ujar Refly. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
| FH UAJY Kolaborasi dengan Alumni Gelar Diskusi Hukum Bersama Ketua MK RI |
|
|---|
| Demi Kedaulatan Rakyat, UU Pemilu Digugat ke MK Agar Pencalonan Legislatif Bisa via Jalur Independen |
|
|---|
| Berkas Perkara Roy Suryo CS Sudah Dilimpahkan Penyidik ke JPU |
|
|---|
| Daftar Ahli yang Diajukan Kubu Roy Suryo Sebagai Saksi Meringankan |
|
|---|
| Daftar 15 Perwira Menengan dan Tinggi Polri yang Duduki Jabatan Sipil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Gedung-Mahkamah-Konstitusi-MK-di-Jakarta.jpg)