Daftar Ahli yang Diajukan Kubu Roy Suryo Sebagai Saksi Meringankan
Kubu Roy Suro cs mengajukan sejumlah ahli sebagai saksi meringankan kepada penyidik Polda Metro Jaya
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Delapan tersangka tersebut dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Para tersangka lalu dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan perbuatannya.
Klaster pertama berisi lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Kelompok ini juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
Sementara itu, klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan penghapusan, penyembunyian, serta manipulasi dokumen elektronik.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
| Polisi Limpahkan Penanganan Kasus Penyiraman Aktivis KontraS ke Puspom TNI |
|
|---|
| Penyebab Gugatan RRT Ditolak Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
| Dulu Getol Sebut Ijazah Jokowi Palsu, Kini Rismon Sianipar Berbalik Arah: Saya Minta Maaf |
|
|---|
| Ibu Kandung di Jakarta Jual Anak Sendiri, Dijual ke Pedalaman Sumatera |
|
|---|
| Status Tersangka Terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicabut, Kasusnya Diselesaikan Lewat RJ |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Daftar-Ahli-yang-Diajukan-Kubu-Roy-Suryo-Sebagai-Saksi-Meringankan.jpg)