Daftar Ahli yang Diajukan Kubu Roy Suryo Sebagai Saksi Meringankan
Kubu Roy Suro cs mengajukan sejumlah ahli sebagai saksi meringankan kepada penyidik Polda Metro Jaya
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo cs ajukan 4 saksi ahli dan 11 saksi meringankan ke Polda Metro Jaya untuk kasus tudingan ijazah Presiden Jokowi palsu klaster kedua.
- Ahli yang diajukan meliputi bidang linguistik forensik, pidana, dan teknologi informasi untuk memberikan perspektif seimbang dalam penyidikan.
- Delapan tersangka telah ditetapkan Polda, dibagi dua klaster; Roy Suryo cs dijerat Pasal UU ITE terkait manipulasi dokumen elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Berikut daftar saksi ahli yang diajukan oleh tiga tersangka dalam kasus tudingan ijazah Presiden Joko Widodo palsu klaster kedua, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang diajukan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Ahli yang diajukan sebagai saksi meringankan oleh kubu Roy Suryo cs ini berjumlah empat orang.
Di antaranya Ahli Linguistik Forensik UPI Bandung Aceng Ruhendi Syaifullah; Ahli Pidana Universitas Indonesia Gandjar Laksamana Bonaprata Bondan; Ahli Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra; serta Ahli Teknologi Informasi Universitas Airlangga Henri Subianto.
Selain saksi ahli, kubu Roy Suryo juga mengajukan 11 saksi meringankan lainnya ke penyidik.
Adapun surat permohonan kepada penyidik yang berisi nama daftar saksi ahli dan saksi meringankan itu disampaikan oleh Roy Suryo cs pada Kamis (20/11/2025) siang.
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang didampingi oleh kuasa hukumnya mendatangi langsung Polda Metro Jaya untuk menyerahkannya.
Dikutip dari Kompas.com, Kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, menyatakan permohonan tersebut diajukan untuk menghadirkan saksi dan ahli yang dianggap dapat menyeimbangkan proses penyidikan.
“Hari ini kami akan mengirimkan surat secara resmi kepada Dirkrimum Polda Metro Jaya tentang sejumlah nama ahli-ahli yang memang sudah kami siapkan,” kata Khozinudin kepada wartawan, Kamis.
Khozinudin menyebut, dengan permohonan pemeriksaan saksi ahli dan saksi dari pihak tersangka ini bisa memberikan perspektif lain kepada penyidik.
Baca juga: Kantor BUKP Kemantren Tegalrejo Digeledah Penyidik Kejati DIY Atas Dugaan Korupsi
Sebab, selama ini proses penyidikan lebih banyak memeriksa saksi dan ahli dari pihak penyidik.
Harapannya dengan pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak tersangka ini, proses penyidikan lebih berimbang.
Khozinudin mengatakan, saksi-saksi tersebut khusus dihadirkan untuk tahap penyidikan dan berbeda dengan saksi yang akan mereka hadirkan pada tahap persidangan.
“Selanjutnya kami juga menyampaikan 11 saksi, saksi-saksi yang meringankan di tahap penyidikan, terlepas kami juga nanti akan menghadirkan lagi di tingkat persidangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Delapan tersangka tersebut dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Para tersangka lalu dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan perbuatannya.
Klaster pertama berisi lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Kelompok ini juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
Sementara itu, klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan penghapusan, penyembunyian, serta manipulasi dokumen elektronik.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
| Polisi Limpahkan Penanganan Kasus Penyiraman Aktivis KontraS ke Puspom TNI |
|
|---|
| Penyebab Gugatan RRT Ditolak Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
| Dulu Getol Sebut Ijazah Jokowi Palsu, Kini Rismon Sianipar Berbalik Arah: Saya Minta Maaf |
|
|---|
| Ibu Kandung di Jakarta Jual Anak Sendiri, Dijual ke Pedalaman Sumatera |
|
|---|
| Status Tersangka Terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicabut, Kasusnya Diselesaikan Lewat RJ |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Daftar-Ahli-yang-Diajukan-Kubu-Roy-Suryo-Sebagai-Saksi-Meringankan.jpg)