Status Tersangka Terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicabut, Kasusnya Diselesaikan Lewat RJ

Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Kuasa Hukum Bambang Tri, Eggi Sudjana, saat menyerahkan memori kasasi di PN Kota Solo, pada Senin (21/8/2023). 

Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terkait dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi setelah proses restorative justice dinyatakan selesai.
  • Restorative justice dilakukan atas dorongan Jokowi sebagai pelapor, melalui mekanisme hukum resmi tanpa kesepakatan tersembunyi, imbalan, atau ganti rugi, dan dinyatakan sah oleh kepolisian.
  • Sementara itu, enam tersangka lain masih berproses hukum; tiga di antaranya telah dilimpahkan ke jaksa
 

 

 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA – Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi memasuki babak baru.

Pada Kamis (15/1/2026) sore, Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. 

Keputusan ini diambil setelah seluruh proses restorative justice (RJ) dinyatakan rampung.

Restorative justice (keadilan restoratif) adalah pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang menekankan pada pemulihan keadaan akibat tindak kejahatan, bukan semata-mata pada pemberian hukuman kepada pelaku.

Pendekatan ini melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat untuk bersama-sama mencari solusi yang adil dengan cara dialog dan musyawarah.

Tujuannya adalah memulihkan kerugian korban, menumbuhkan tanggung jawab pelaku, serta memperbaiki hubungan sosial yang terganggu akibat perbuatan pidana.

Dalam penerapannya, restorative justice mendorong pelaku untuk mengakui kesalahan, meminta maaf, dan memberikan ganti rugi atau bentuk pemulihan lain yang disepakati.

Pendekatan ini sering digunakan pada perkara ringan, kasus anak berhadapan dengan hukum, atau situasi di mana para pihak sepakat berdamai.

Dengan demikian, restorative justice diharapkan dapat menciptakan keadilan yang lebih manusiawi, efektif, dan berorientasi pada penyelesaian masalah, bukan sekadar pembalasan.

Dengan dikeluarkannya SP3 ini, maka status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis resmi dicabut.

Sementara tiga orang lainnya Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah masih berstatus sebagai tersangka.

Begitu pula dengan tiga orang lainnya Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa yang masuk dalam klater kedua masih tetap berstatus tersangka.

Bahkan berkas perkara ketiganya sudah dilimpahkan penyidik ke pihak JPU.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved