Arukki dan LP3HI Gugat Pembebasan Bersyarat Setnov ke PTUN Jakarta
Kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman menyebut pembebasan bersyarat terhadap Setnov membuat masyarakat kecewa.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Rika juga mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (3), Setya Novanto telah memenuhi ketentuan telah menjalani 2/3 masa pidana.
B Selain itu, Setya Novanto telah membayar denda sebesar Rp 500.000.000 untuk uang pengganti, yang dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025.
Dia juga sudah membayar Rp 43.738.291.585 untuk pidana uang pengganti, dengan sisa Rp 5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari).
“Ini sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, pada 16 Agustus 2025, Setya Novanto dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.
“Sejak tanggal 16 Agustus 2025, maka status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” ucap dia. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
| Lokataru Gugat Presiden Prabowo ke PTUN Jakarta, Ini Alasannya |
|
|---|
| Tak Langsung Cabut SK Pengangkatan Suhartoyo, MK Putuskan Banding Atas Putusan PTUN Jakarta |
|
|---|
| Gugatan Anwar Usman ke PTUN Dikabulkan, Ini Isi Putusannya |
|
|---|
| Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Bebas dari Penjara |
|
|---|
| Babak Baru Gugatan PDIP ke PTUN, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.