Arukki dan LP3HI Gugat Pembebasan Bersyarat Setnov ke PTUN Jakarta

Kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman menyebut pembebasan bersyarat terhadap Setnov membuat masyarakat kecewa.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
kompas.com
Setya Novanto 

Rika juga mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (3), Setya Novanto telah memenuhi ketentuan telah menjalani 2/3 masa pidana.

B Selain itu, Setya Novanto telah membayar denda sebesar Rp 500.000.000 untuk uang pengganti, yang dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025.

Dia juga sudah membayar Rp 43.738.291.585 untuk pidana uang pengganti, dengan sisa Rp 5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari).

“Ini sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, pada 16 Agustus 2025, Setya Novanto dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

 “Sejak tanggal 16 Agustus 2025, maka status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” ucap dia. (*)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved