Arukki dan LP3HI Gugat Pembebasan Bersyarat Setnov ke PTUN Jakarta
Kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman menyebut pembebasan bersyarat terhadap Setnov membuat masyarakat kecewa.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI terkait dengan pbersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 22 Oktober 2025 lalu.
Sidang perdana gugatan terhadap Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI dijadwalkan digelar pada Rabu (29/10/2025) hari ini.
Dikutip dari Kompas.com, kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman menyebut pembebasan bersyarat terhadap Setnov membuat masyarakat kecewa.
ARUKKI dan LP3HI kemudian memutuskan untuk mengajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan keputusan pembebasan bersyarat tersebut.
“Masyarakat yang diwakili oleh ARUKKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov,” kata Boyamin saat dihubungi, Rabu dikutip dari Kompas.com.
Menurut Boyamin, pembebasan bersyarat tidak bisa diberikan kepada narapidana yang masih terlibat dalam perkara lain, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Sementara Setnov sendiri saat ini masih tersandung perkara TPPU di Bareskrim Polri sehingga seharusnya tidak bisa menerima pembebasan bersyarat.
“Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” ujarnya.
Baca juga: Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Dugaan Perkaya Diri
Boyamin mengatakan bahwa jika gugatan dikabulkan, maka nantinya Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya.
Setya Novanto bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, usai mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB), sebelum HUT Kemerdekaan RI lalu.
“Iya betul, sejak 16 Agustus,” kata Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (17/8/2025).
Rika mengatakan bahwa pengusulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan.
Dia menyebutkan bahwa persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya.
“Dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, telah memenuhi persyaratan, berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan risiko,” ujarnya.
Rika juga mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (3), Setya Novanto telah memenuhi ketentuan telah menjalani 2/3 masa pidana.
B Selain itu, Setya Novanto telah membayar denda sebesar Rp 500.000.000 untuk uang pengganti, yang dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025.
Dia juga sudah membayar Rp 43.738.291.585 untuk pidana uang pengganti, dengan sisa Rp 5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari).
“Ini sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, pada 16 Agustus 2025, Setya Novanto dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.
“Sejak tanggal 16 Agustus 2025, maka status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” ucap dia. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
| Lokataru Gugat Presiden Prabowo ke PTUN Jakarta, Ini Alasannya |
|
|---|
| Tak Langsung Cabut SK Pengangkatan Suhartoyo, MK Putuskan Banding Atas Putusan PTUN Jakarta |
|
|---|
| Gugatan Anwar Usman ke PTUN Dikabulkan, Ini Isi Putusannya |
|
|---|
| Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Bebas dari Penjara |
|
|---|
| Babak Baru Gugatan PDIP ke PTUN, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.