Gugatan Anwar Usman ke PTUN Dikabulkan, Ini Isi Putusannya

PTUN Jakarta juga memerintahkan kepada MK untuk segera mencabut SKpengangkatan Suhartoyo serta memulihkan harkat dan martabat Anwar Usman

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
kompas.com
Anwqar Usman 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Gugatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang meminta pembatalan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta juga memerintahkan kepada MK untuk segera mencabut surat keputusan pengangkatan Suhartoyo serta memulihkan harkat dan martabat Anwar Usman sebagai hakim konstitusi.

Di sisi lain, majelis hakim PTUN menolak permohonan Anawar Usman yang meminta untuk dijadikan Ketua MK 2023-2028 seperti sebelumnya.

Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. 

"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," seperti dikutip dari putusan tersebut, Selasa (13/8/2024). 

"Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula," seperti dikutip dari putusan PTUN Jakarta.

Menyikapi putusan PTUN Jakarta tersebut, Mahkamah Konstitusi akan segera menindaklanjutinya dengan melakukan pembahasan secara internal.

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono menyebut MK akan melakukan rapat untuk membahas putusan PTUN tersebut.

"Besok (hari ini) baru mau dirapatkan dulu,” kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono, dikutip dari Kompas TV, Selasa malam.

Baca juga: Daftar Lengkap Anggota Paskibraka 2024, DIY Diwakili Zulfikri Khoirurijal dan Keynina Evelyn Candra

Respon Pakar Hukum

Sementara itu Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menyebut permasalahan etik yang dihadapi Anwar Usman telah diselesaikan oleh internal MK. 

Namun, PTUN Jakarta justru melakukan intervensi terhadap proses yang dilalui internal MK lewat pengabulan gugatan yang diajukan Anwar Usman.

"Putusan ini semakin aneh karena ini kan problematika etik yang diselesaikan di wilayah internal MK dan sudah diputuskan," kata Feri dalam keterangan tertulis.

Feri mengatakan, pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK berdasarkan amanat dari Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Hal itu juga terkait sanksi pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Putusan MK.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved