Gugatan Anwar Usman ke PTUN Dikabulkan, Ini Isi Putusannya
PTUN Jakarta juga memerintahkan kepada MK untuk segera mencabut SKpengangkatan Suhartoyo serta memulihkan harkat dan martabat Anwar Usman
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
"Lalu, ada intervensi melalui putusan peradilan Tata Usaha Negara dengan upaya mengembalikan marwah Anwar Usman dan menggagalkan proses pencalonan Suhartoyo menjadi ketua," ujar Feri.
Kejanggalan lain dalam putusan PTUN, menurut Feri, adalah meski amar putusan PTUN Jakarta a quo membatalkan Putusan MK tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai pimpinan, tetapi di sisi lain, putusan itu tidak mengabulkan Anwar Usman untuk kembali menjabat sebagai Ketua MK.
"Di sisi yang lain, putusan ini juga mengatakan tidak mengabulkan upaya mengembalikan posisi ketua dari Anwar Usman. Jadi Anwar Usman dikembalikan posisinya, marwahnya menggagalkan Suhartoyo, tetapi dia tidak boleh juga kembali menjadi Ketua," tegas Feri.
Selain itu, Feri menyatakan bahwa putusan PTUN tersebut menjadi penanda bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mempermainkan proses demokrasi demi kepentingan kelompok mereka.
"Keanehan baru yang meyakinkan kita bahwa seluruh wilayah sedang dipermainkan demokrasinya dari hulu ke hilir, termasuk yang ada di MK," imbuh Feri. (*)
Tanggapan Bupati Magelang Soal Putusan MK Sekolah Swasta Gratis |
![]() |
---|
Adian Napitupulu: Putusan MK soal Pendidikan Gratis Harus Dijalankan, Tanpa Berkeluh Kesah |
![]() |
---|
Alumni UMY Menangkan Permohonan Pemisahan Jadwal Pemilu Nasional dan Lokal |
![]() |
---|
Penjelasan Hakim MK soal Pendidikan Gratis SD-SMP Swasta |
![]() |
---|
TERKAIT Putusan MK Soal Biaya Pendidikan Dasar: Apakah Sekolah Swasta Akan Digratiskan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.