Gugatan Anwar Usman ke PTUN Dikabulkan, Ini Isi Putusannya

PTUN Jakarta juga memerintahkan kepada MK untuk segera mencabut SKpengangkatan Suhartoyo serta memulihkan harkat dan martabat Anwar Usman

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
kompas.com
Anwqar Usman 

"Lalu, ada intervensi melalui putusan peradilan Tata Usaha Negara dengan upaya mengembalikan marwah Anwar Usman dan menggagalkan proses pencalonan Suhartoyo menjadi ketua," ujar Feri.

Kejanggalan lain dalam putusan PTUN, menurut Feri, adalah meski amar putusan PTUN Jakarta a quo membatalkan Putusan MK tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai pimpinan, tetapi di sisi lain, putusan itu tidak mengabulkan Anwar Usman untuk kembali menjabat sebagai Ketua MK.

"Di sisi yang lain, putusan ini juga mengatakan tidak mengabulkan upaya mengembalikan posisi ketua dari Anwar Usman. Jadi Anwar Usman dikembalikan posisinya, marwahnya menggagalkan Suhartoyo, tetapi dia tidak boleh juga kembali menjadi Ketua," tegas Feri.

Selain itu, Feri menyatakan bahwa putusan PTUN tersebut menjadi penanda bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mempermainkan proses demokrasi demi kepentingan kelompok mereka.

"Keanehan baru yang meyakinkan kita bahwa seluruh wilayah sedang dipermainkan demokrasinya dari hulu ke hilir, termasuk yang ada di MK," imbuh Feri. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved