Tak Langsung Cabut SK Pengangkatan Suhartoyo, MK Putuskan Banding Atas Putusan PTUN Jakarta
Para hakim konstitusi menyepakati untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Para hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) menyepakati untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Anwar Usman.
Dalam putusan PTUN sebelumnya, menyatakan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah dan meminta MK untuk mencabut keputusan tersebut.
Serta meminta MK untuk memulihkan harkat dan martabat Anwar Usman sebagai hakim konstitusi.
Keputusan banding ini menurut Jubir MK Fajar Laksono disepakati oleh 8 hakim konstitusi yang mengikuti RPH pada Rabu (14/8/2024) kemarin.
"Delapan hakim konstitusi baru saja selesai RPH non perkara terkait sikap terhadap amar putusan PTUN Jakarta, tanpa dihadiri Hakim Konstitusi Anwar Usman," ujar Jubir MK Fajar Laksono dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024) dikutip dari Kompas.com.
"RPH dimaksud menyepakati mengambil sikap untuk menyatakan banding atas putusan PTUN, sembari MK menanti salinan utuh putusan PTUN," sambungnya.
Baca juga: Gugatan Anwar Usman ke PTUN Dikabulkan, Ini Isi Putusannya
Dengan banding ini, MK tidak langsung mencabut Surat Keputusan (SK) pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Fajar Laksono mengatakan, alasan MK mengajukan banding terkait putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman, karena putusan itu tidak sesuai dengan yang diharapkan MK.
"Ya nanti itu akan dituangkan dalam memori banding lah ya. Tapi yang pasti karena tentu putusan itu tidak sesuai dengan yang diharapkan, dan ada ruang-ruang atau mekanisme untuk meng-challenge keputusan itu, dan itu adalah mekanisme banding itu," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Fajar menjelaskan, sembari menyiapkan memori banding, MK juga mempelajari amar putusan PTUN itu.
Dia mengaku baru menerima salinan putusan utuh PTUN setebal 341 halaman.
"Tapi sembari tadi itu, kita akan pelajari dulu secara cermat ratio decidendi dari amar putusan yang kita terima kemarin sore itu. Karena memang baru kita terima salinan putusan utuhnya yang tebalnya itu 341 halaman," tuturnya.
"Nah itu yang penting untuk kita cermati dulu, mana-mana yang kemudian akan kita banding, atau seperti apa, nanti tergantung dari hasil pencermatan kita terhadap ratio decidendi putusan itu," sambung Fajar.
Saat ditanya alasan MK tidak langsung mencabut SK Suhartoyo sebagai Ketua MK, Fajar menegaskan para hakim memutuskan untuk banding.
Dia menyebut semua hakim yang hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) setuju banding.
Fajar menambahkan, MK memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding terkait putusan PTUN ini.
"Sepengetahuan saya semuanya sepakat, tidak ada yang tidak sepakat," katanya. (*)
| Arukki dan LP3HI Gugat Pembebasan Bersyarat Setnov ke PTUN Jakarta |
|
|---|
| Ini Pertimbangan MK Tidak Terima 4 Perkara Gugatan Uji Formil UU TNI |
|
|---|
| Tanggapan Bupati Magelang Soal Putusan MK Sekolah Swasta Gratis |
|
|---|
| Adian Napitupulu: Putusan MK soal Pendidikan Gratis Harus Dijalankan, Tanpa Berkeluh Kesah |
|
|---|
| Alumni UMY Menangkan Permohonan Pemisahan Jadwal Pemilu Nasional dan Lokal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.