MKD Lanjutkan Kasus Etik Lima Anggota DPR yang Tuai Sorotan Publik
Kasus dugaan pelanggaran etik oleh lima anggota DPR RI yang sebelumnya sudah dinonaktifkan oleh partainya masing-masing memasuki babak baru.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Ringkasan Berita:1. Lima anggota DPR yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir bakal diproses sidang etik2. MKD menilai laporan terhadap kelimanya memenuhi ketentuan tata beracara dan memastikan akan menjadwalkan sidang etik.3. Kelima anggota tersebut sebelumnya dinonaktifkan usai menuai kritik publik atas ucapan dan tindakan yang dianggap tidak pantas, dari komentar sensitif hingga perilaku tak sesuai etika jabatan.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pelanggaran etik oleh lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang sebelumnya sudah dinonaktifkan oleh partainya masing-masing memasuki babak baru.
Kelimanya yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Nasdem, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, serta Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari Fraksi PAN.
Kelima anggota DPR tersebut sebelumnya sudah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 39/PP/IX/2025.
MKD adalah alat kelengkapan DPR yang bertugas:
- Menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat DPR,
- Menegakkan kode etik anggota DPR,
- Memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota DPR.
- Singkatnya, MKD bertugas memastikan anggota DPR berperilaku sesuai etika dan aturan, baik dalam menjalankan tugas maupun di luar lembaga.
MKD kemudian menindaklanjuti laporan itu dan memutukan untuk melanjutkan penanganan dugaan pelanggaran kode etik terhadap kelimanya.
Keputusan itu diambil dalam rapat internal MKD yang digelar, pada Rabu (29/10/2025) yang membahas perkembangan laporan yang masuk dan surat resmi dari pihak-pihak terkait.
Dikutip dari Kompas.com, Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/10/2025) menyatakan rapat internal MKD sudah memutuskan untuk menindaklanjuti laporan terhadap sejumlah anggota dewan yang berstatus nonaktif.
“Menyetujui penanganan lanjutan terhadap beberapa anggota DPR RI berstatus nonaktif,” kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/10/2025).
Dalam rapat internal MKD, lanjut, Dek Gam, pihaknya menilai perkara yang dilaporkan ke pihaknya memenuhi ketentuan tata beracara sehingga dapat dilanjutkan ke tahap persidangan etik.
“Rapat ditutup dengan penegasan bahwa MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya,” ujar Dek Gam.
Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh MKD adalah melaksanakan sidang etik.
MKD akan segera membuat jadwal sidang etik terhadap kelimanya.
Dalam sidang, MKD berwenang memeriksa keterangan anggota DPR yang diadukan, pihak pelapor, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik.
Baca juga: Simpang Siur Isu Pertalite Campur Etanol, Ini Analisis Akademisi UGM
Sanksi MKD
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
Sidang etik
DPR
Ahmad Sahroni
Eko Patrio
Uya Kuya
Adies Kadir
Nafa Urbach
| Pemerintah dan Komisi VIII Sepakat BPIH 2026 Turun Rp 2 Juta |   | 
|---|
| Pemda DIY Tekankan Sinergi Pusat-Daerah dalam Penguatan BUMD |   | 
|---|
| Purbaya Sebut Pertamina Malas, Janji Bangun 7 Kilang Minyak Baru Tak Pernah Terealisasi |   | 
|---|
| Bupati Klaten Usul Perbaikan Jalan hingga PJU Jalan Jogja-Solo ke Komisi V DPR RI |   | 
|---|
| Apa Kata Komisi V DPR RI Saat Kunker ke BUMDes Tirta Mandiri Klaten |   | 
|---|


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.