MKD Lanjutkan Kasus Etik Lima Anggota DPR yang Tuai Sorotan Publik

Kasus dugaan pelanggaran etik oleh lima anggota DPR RI yang sebelumnya sudah dinonaktifkan oleh partainya masing-masing memasuki babak baru.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews
SIDANG ETIK : Lima anggota DPR RI nonaktif bakal segera disidang etik oleh MKD 

Sanksi yang dapat dijatuhkan oleh MKD kepada anggota DPR RI diatur dalam Peraturan DPR RI tentang Kode Etik dan Tata Beracara MKD.

Berikut jenis-jenis sanksi yang bisa diberikan MKD, tergantung tingkat pelanggarannya:

  •  Teguran lisan

Diberikan untuk pelanggaran ringan terhadap etika, misalnya ucapan atau tindakan yang tidak pantas namun belum menimbulkan dampak besar.

  • Teguran tertulis

Diberikan jika anggota DPR sudah pernah mendapat teguran lisan atau melakukan pelanggaran yang menimbulkan citra buruk bagi DPR.

  •  Pemberhentian dari alat kelengkapan DPR

Anggota dapat diberhentikan dari jabatan di komisi, badan, atau pimpinan DPR jika pelanggarannya cukup berat — misalnya menyalahgunakan wewenang atau melanggar sumpah jabatan.

  • Pemberhentian sementara sebagai anggota DPR

Sanksi ini dijatuhkan bila pelanggaran bersifat serius dan mencederai kehormatan lembaga, sementara proses hukum atau etik masih berjalan.

  • Pemberhentian tetap sebagai anggota DPR

Ini adalah sanksi paling berat, dijatuhkan jika anggota terbukti melakukan pelanggaran etik berat, seperti korupsi, penyalahgunaan jabatan, atau perbuatan yang mencoreng martabat DPR secara serius.

Diketahui, kelima anggota DPR nonaktif tersebut sebelumnya sudah dilaporkan ke MKD.

Mereka juga sudah dinonaktifkan oleh partainya masing-masing sejak awal September 2025 lalu.

Penonaktifan ini dilakukan setelah gelombang kritik terhadap sejumlah anggota DPR memuncak. 

Pada periode 25-31 Agustus, publik menggelar aksi demonstrasi besar-besaran dan berujung kericuhan di sejumlah titik. 

Dua nama pertama datang dari Partai Nasdem, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

Keduanya dinonaktifkan pada 1 September 2025 setelah pernyataan publik mereka dianggap tidak sensitif terhadap situasi sosial.

“Bahwa atas pertimbangan hal-hal tersebut di atas, dengan ini DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem,” kata Sekjen Nasdem Hermawi Taslim, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/8/2025).

Sahroni menuai kritik keras setelah menyebut usulan pembubaran DPR sebagai “pendapat orang tolol”, disusul pernyataannya yang mendukung penangkapan anak-anak peserta unjuk rasa.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved