MKD Lanjutkan Kasus Etik Lima Anggota DPR yang Tuai Sorotan Publik
Kasus dugaan pelanggaran etik oleh lima anggota DPR RI yang sebelumnya sudah dinonaktifkan oleh partainya masing-masing memasuki babak baru.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Sanksi yang dapat dijatuhkan oleh MKD kepada anggota DPR RI diatur dalam Peraturan DPR RI tentang Kode Etik dan Tata Beracara MKD.
Berikut jenis-jenis sanksi yang bisa diberikan MKD, tergantung tingkat pelanggarannya:
- Teguran lisan
Diberikan untuk pelanggaran ringan terhadap etika, misalnya ucapan atau tindakan yang tidak pantas namun belum menimbulkan dampak besar.
- Teguran tertulis
Diberikan jika anggota DPR sudah pernah mendapat teguran lisan atau melakukan pelanggaran yang menimbulkan citra buruk bagi DPR.
- Pemberhentian dari alat kelengkapan DPR
Anggota dapat diberhentikan dari jabatan di komisi, badan, atau pimpinan DPR jika pelanggarannya cukup berat — misalnya menyalahgunakan wewenang atau melanggar sumpah jabatan.
- Pemberhentian sementara sebagai anggota DPR
Sanksi ini dijatuhkan bila pelanggaran bersifat serius dan mencederai kehormatan lembaga, sementara proses hukum atau etik masih berjalan.
- Pemberhentian tetap sebagai anggota DPR
Ini adalah sanksi paling berat, dijatuhkan jika anggota terbukti melakukan pelanggaran etik berat, seperti korupsi, penyalahgunaan jabatan, atau perbuatan yang mencoreng martabat DPR secara serius.
Diketahui, kelima anggota DPR nonaktif tersebut sebelumnya sudah dilaporkan ke MKD.
Mereka juga sudah dinonaktifkan oleh partainya masing-masing sejak awal September 2025 lalu.
Penonaktifan ini dilakukan setelah gelombang kritik terhadap sejumlah anggota DPR memuncak.
Pada periode 25-31 Agustus, publik menggelar aksi demonstrasi besar-besaran dan berujung kericuhan di sejumlah titik.
Dua nama pertama datang dari Partai Nasdem, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Keduanya dinonaktifkan pada 1 September 2025 setelah pernyataan publik mereka dianggap tidak sensitif terhadap situasi sosial.
“Bahwa atas pertimbangan hal-hal tersebut di atas, dengan ini DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem,” kata Sekjen Nasdem Hermawi Taslim, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/8/2025).
Sahroni menuai kritik keras setelah menyebut usulan pembubaran DPR sebagai “pendapat orang tolol”, disusul pernyataannya yang mendukung penangkapan anak-anak peserta unjuk rasa.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
Sidang etik
DPR
Ahmad Sahroni
Eko Patrio
Uya Kuya
Adies Kadir
Nafa Urbach
| Pemerintah dan Komisi VIII Sepakat BPIH 2026 Turun Rp 2 Juta |   | 
|---|
| Pemda DIY Tekankan Sinergi Pusat-Daerah dalam Penguatan BUMD |   | 
|---|
| Purbaya Sebut Pertamina Malas, Janji Bangun 7 Kilang Minyak Baru Tak Pernah Terealisasi |   | 
|---|
| Bupati Klaten Usul Perbaikan Jalan hingga PJU Jalan Jogja-Solo ke Komisi V DPR RI |   | 
|---|
| Apa Kata Komisi V DPR RI Saat Kunker ke BUMDes Tirta Mandiri Klaten |   | 
|---|


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.