Perda KTR Diperlonggar, Pemkab Kulon Progo Gandeng Perusahaan Rokok untuk Gelar Kulon Progo Fair
Pemkab Kulon Progo melalui Dinas Pariwisata (Dispar) akan menggelar Kulon Progo Fair di Alun-alun Wates
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
Ringkasan Berita:
- Pemkab Kulon Progo menggelar Kulon Progo Fair di Alun-alun Wates pada Sabtu (06/06/2026) secara gratis untuk masyarakat dan UMKM.
- Acara ini menjadi kegiatan besar pertama yang menggunakan perusahaan rokok sebagai sponsor tunggal setelah adanya Perda KTR Nomor 11 Tahun 2025 yang baru.
- Selain hiburan, festival ini bertujuan mempromosikan daerah, mendukung UMKM lokal, serta menarik minat investor luar.
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo melalui Dinas Pariwisata (Dispar) akan menggelar Kulon Progo Fair di Alun-alun Wates pada Sabtu (06/06/2026) besok. Kegiatan ini menggandeng perusahaan rokok sebagai sponsor utama.
Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko mengatakan Kulon Progo Fair menjadi kegiatan besar pertama yang digelar dengan menggandeng sponsor dari perusahaan rokok.
"Ini jadi pertama kalinya sejak beberapa tahun terakhir ada sponsor rokok, terutama sejak Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Tahun 2014," kata Ambar pada Kamis (04/06/2026).
Pada Perda KTR Nomor 5 Tahun 2014, perusahaan rokok sebagai sponsor kegiatan di Kulon Progo sama sekali tidak diperbolehkan.
Namun sejak ada Perda KTR Nomor 11 Tahun 2025, Perda KTR yang lama sudah tidak berlaku lagi.
Adapun di Perda KTR yang baru, Pemkab Kulon Progo membuka keran sponsor dari perusahaan rokok.
Baca juga: Mahasiswa PGMI UIN Sunan Kalijaga Tampil Memukau di TBY, Bawakan 3 Lakon Pertunjukan Seni
Bahkan di Kulon Progo Fair besok, Ambar mengatakan perusahaan rokok menjadi sponsor tunggal.
"Nanti kegiatannya akan diisi dengan hiburan bagi masyarakat luas, dan kami gratiskan bagi pengunjung dan UMKM," ujarnya.
Ambar menilai Kulon Progo Fair menjadi langkah awal bagi Pemkab Kulon Progo untuk membuka keran investasi lebih luas, termasuk bagi perusahaan rokok.
Harapannya ke depan lebih banyak lagi perusahaan yang bersedia menjadi sponsor bagi kegiatan di Kulon Progo.
Kepala Dispar Kulon Progo, Sutarman mengatakan Kulon Progo Fair sengaja digratiskan demi menarik animo masyarakat.
Termasuk menjadi daya tarik bagi investor yang hendak menanamkan investasinya di Kulon Progo.
"Kulon Progo Fair ini jadi wadah promosi daerah, terutama bagi UMKM lokal, yang kami sediakan 30 stan gratis untuk berjualan di sana," jelasnya.
Kulon Progo Fair akan berlangsung dari pagi hingga malam hari. Acara diisi dengan senam massal, riding wisata, festival band, dan puncaknya adalah konser musik yang diisi oleh penampil ternama.
Sutarman mengatakan Kulon Progo bisa menjadi hiburan bagi masyarakat setelah sekian lama tidak ada kegiatan besar.
Ia berharap Kulon Progo Fair menjadi langkah awal membentuk ekosistem kerjasama strategis dengan para investor.
"Kami harapkan ke depan semakin banyak kegiatan yang lebih besar lagi," katanya.(alx)
| Tolak Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2026, Komite Nasional Kretek Suarakan Catatan Kritis |
|
|---|
| Dua Warung di Pleret dan Banguntapan Bantul Kedapatan Jual Rokok Ilegal |
|
|---|
| Draf Revisi Perda KTR: Merokok di Kawasan Malioboro Bakal Kena Denda Langsung |
|
|---|
| Wali Kota Yogyakarta Targetkan Revisi Perda KTR Rampung Oktober 2026, Ini Poin-poin Krusialnya |
|
|---|
| Revisi Aturan KTR di Kota Yogyakarta, Legislatif Dorong Batas Usia Pembeli Rokok Naik Jadi 21 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Perda-KTR-Diperlonggar-Pemkab-Kulon-Progo-Gandeng-Perusahaan-Rokok-untuk-Gelar-Kulon-Progo-Fair.jpg)