Lurah Condongcatur Jadi Tersangka

Pemkab Sleman Proses Penonaktifan Sementara Lurah Condongcatur Usai Tersandung Kasus TKD

Pemkab Sleman saat ini tengah memproses Surat Keputusan (SK) penonaktifan sementara terhadap lurah Condongcatur yang tersandung kasus dugaan TKD

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/dok. Istimewa
Kantor Kalurahan Condongcatur 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Penetapan status tersangka terhadap Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji (RCS), oleh Dit Reskrimsus Polda DIY dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) segera direspon Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman.

Saat ini, Pemkab Sleman tengah memproses Surat Keputusan (SK) penonaktifan sementara terhadap yang bersangkutan, dibarengi dengan kajian untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Lurah.

Kepala Bagian Hukum Setda Sleman, Hendra Adi Riyanto, mengatakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman telah resmi menerima surat salinan penetapan tersangka dari pihak kepolisian.

Berdasarkan dokumen tersebut, bagian hukum langsung bergerak melakukan proses administrasi.

"Dari Pemkab dalam hal ini Dinas PMK sudah meminta surat salinan penetapan tersangka dan itu sudah kami terima. Sekarang dalam proses drafting SK pemberhentian sementaranya, dan tentu bersama dengan pengangkatan Plt Lurah," kata Hendra, ditemui Jumat (5/6/2026) kemarin. 

Tahapan Penonaktifan

Proses penerbitan SK penonaktifan sementara ini harus melewati beberapa tahapan. 

Setelah draf selesai disusun, dokumen akan dikaji ulang sebelum akhirnya diparaf oleh pejabat struktural mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda) hingga bermuara pada tanda tangan Bupati Sleman untuk diberlakukan resmi.

Sesuai prosedural, SK penonaktifan sementara ini bisa rampung dalam waktu dekat.

"Kami menyiapkan proses formil untuk menonaktifkan sementara Pak Reno (Lurah Condongcatur). Prosedurnya InsyaAllah dua minggu ke depan (rampung)," kata dia. 

Hendra mengatakan, sebelum SK penonaktifan sementara diberlakukan, Lurah Condongcatur secara formil masih bertugas menjalankan roda pemerintahan di Kalurahan.

Apalagi, meskipun sudah ditetapkan tersangka, sepengetahuan dia yang bersangkutan juga tidak ditahan.

Adapun terkait siapa yang akan mengisi kekosongan jabatan tersebut, Pemkab Sleman mengaku tidak ingin terburu-buru. 

Baca juga: Lurah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus TKD, Pelayanan Publik di Condongcatur Tetap Berjalan Normal

Prinsip Kehati-hatian

Bupati dan Sekda Sleman masih melakukan kajian mendalam dengan mempertimbangkan situasi dan dinamika sosial yang ada di wilayah Kalurahan Condongcatur.

Hendra menegaskan, prinsip kehati-hatian menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

Langkah ini untuk menjamin roda pemerintahan Kalurahan tetap berjalan dan pelayanan publik kepada masyarakat Condongcatur tetap terlayani dengan baik, tanpa mengabaikan koridor hukum yang sedang berjalan di Polda DIY. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved