Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan

Dugaan Malapraktik di RSUD Prambanan, Dinkes DIY Soroti Pentingnya Komunikasi Risiko Medis

Dinkes DIY tengah berkoordinasi secara intensif dengan otoritas kesehatan di tingkat kabupaten untuk mendalami dugaan malapraktik di RSUD Prambanan

Tayang:
Tribun Jogja/R.Hanif Suryo Nugroho
DUGAAN MALAPRAKTIK - Kepala Dinas Kesehatan DIY, dr. Gregorius Anung Trihadi, M.P.H., memberikan keterangan mengenai perkembangan investigasi terkait dugaan kasus malapraktik di RSUD Prambanan, di Yogyakarta, Selasa (2/6/2026). Kasus pilu ini mengakibatkan meninggalnya seorang balita berusia tiga tahun, Naura Dwi Meydita, seusai menerima tindakan sedasi dan pemindaian CT Scan. Dalam keterangannya, Anung menonjolkan pentingnya komunikasi risiko medis yang transparan dan jujur antara tenaga kesehatan dan pasien guna mencegah miskomunikasi yang dapat berujung fatal. Pihaknya tengah berkoordinasi dengan otoritas kesehatan di Kabupaten Sleman untuk mendalami insiden ini dan memastikan evaluasi penerapan SOP di lapangan. 

"Saya sudah ke (keluarga) korban menyampaikan rasa prihatin kami dan permohonan maaf, mungkin ada yang kurang dari pelayanan kami dan sebagainya," ujar Harda.

Harda menyoroti lemahnya komunikasi publik di internal rumah sakit yang diduga kuat memicu ketidakjelasan informasi medis hingga keluarga korban memilih untuk menempuh jalur hukum.

Meski demikian, pihaknya belum mempertimbangkan opsi untuk menonaktifkan Direktur RSUD Prambanan maupun dokter terkait dengan alasan keterbatasan sumber daya.

"Mudah-mudahan tidak ada hal yang nanti memberatkan kamilah, karena saya berharap semua layanan rumah sakit baik di Prambanan maupun di Morangan (RSUD Sleman) maupun di Puskesmas harus sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegas Bupati.

Saat ini, keluarga korban telah melayangkan laporan resmi ke Ditreskrimsus Polda DIY dengan nomor registrasi LP/B/319/V/2026/SPKT/Polda DIY.

Menyikapi proses pidana ini, Harda telah menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk memastikan Bagian Hukum Setda Sleman memberikan pendampingan penuh bagi pihak rumah sakit.

"(Apakah ada pendampingan hukum) Ya pasti. (Untuk direktur dan dokternya) Pasti," ucapnya singkat.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Cahya Purnama, menyatakan bahwa mediasi antara manajemen RSUD Prambanan dan pihak keluarga melalui penasihat hukum masih terus diupayakan di samping proses hukum yang berjalan.

"Kami berkomitmen dari Kabupaten untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan prosedur. Artinya, kami sudah di-back up dari pihak kabupaten untuk menyelesaikan permasalahan ini. Saat ini dalam tahap komunikasi dengan pihak lembaga bantuan hukumnya itu yang mendampingi dari keluarga (korban)," ungkap Cahya.

Terkait pembuktian adanya unsur mens rea (niat jahat) atau murni risiko klinis obat penenang (sedasi), Cahya menyerahkan sepenuhnya proses investigasi kepada penyidik kepolisian dan tim ahli medis.

"Ya, kita doakan lah, mudah-mudahan nggak ada kesengajaannya seperti itu. Pasti ada sesuatu yang tidak beres, katakanlah mungkin dengan kondisi pasiennya, atau mungkin dengan kondisi obatnya, atau apa seperti apa, nanti akan dibuka," tutup Cahya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved