Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan
Kasus Dugaan Malapraktik Balita, Komisi D DPRD Sleman Bakal Panggil Dirut RSUD Prambanan
Komisi D DPRD Sleman bicara soal kasus dugaan malapraktik di RSUD Prambanan yang menewaskan balita berusia 3 tahun, Naura Dwi Meydita.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Joko Widiyarso
Ringkasan Berita:
- DPRD Sleman angkat bicara terkait kasus dugaan malapraktik di RSUD Prambanan yang menewaskan seorang balita berusia tiga tahun, Naura Dwi Meydita.
- Mereka berencana memanggil jajaran manajemen rumah sakit dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman untuk mengklarifikasi persoalan tersebut secara mendalam.
- Menurut Ketua Komisi D DPRD Sleman, Arif Priyosusanto, dewan menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas tragedi tersebut.
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Komisi D DPRD Sleman angkat bicara terkait kasus dugaan malapraktik di RSUD Prambanan yang menewaskan seorang balita berusia tiga tahun, Naura Dwi Meydita.
Wakil rakyat berencana memanggil jajaran manajemen rumah sakit dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman untuk mengklarifikasi persoalan tersebut secara mendalam.
Ketua Komisi D DPRD Sleman, Arif Priyosusanto menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas tragedi tersebut.
Kendati demikian, pihaknya sejauh ini masih memantau perkembangan penanganan kasus yang saat ini bergulir di internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Kami prihatin, itu yang pertama. Tapi yang kedua, di satu sisi kami ingin melihat kasusnya seperti apa karena sekarang masih diselesaikan di internal OPD. Jadi nanti kami akan memanggil secara khusus RSUD Prambanan untuk dimintai keterangan saat rapat kerja Komisi D," ujar Arif saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).
Arif menegaskan, pemanggilan ini akan menyasar seluruh pihak yang bertanggung jawab di rumah sakit tersebut. Mulai dari Direktur Utama, maupun jajarannya.
Adapun terkait waktu pemanggilan, kata Arif, saat ini masih menyinkronkan waktu dan jadwal dengan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sleman. Surat resmi pemanggilan saat ini belum dilayangkan kepada pihak rumah sakit.
"Belum (surat belum dilayangkan). Kami baru melihat jadwal Bamus dulu, nanti kalau jadwal Bamus sudah clear nanti saya rapatkan," jelasnya.
Dewan panggil RS dan Dinkes
Selain pihak rumah sakit, Komisi D juga akan memanggil Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman serta Biro Hukum Setda Sleman. Hal ini dikarenakan seluruh informasi dari OPD terkait saat ini dipusatkan satu pintu melalui biro hukum tersebut.
Menurut dia, pemanggilan seluruh pihak yang berkaitan dengan masalah ini penting untuk mengetahui lebih detail persoalannya.
Oleh karena itu, pemanggilan nantinya bukan hanya ditujukan bagi pihak RSUD Prambanan saja, melainkan juga Dinkes dan Biro hukum untuk mendampingi.
"Makanya nanti itu kita panggil semua, untuk mendampingi, sehingga ben cetho iki asal-usule kepiye, kok ngene (supaya jelas ini asal-usulnya bagaimana, kok bisa begini). Kesalahannya ada di mana, kita perlu evaluasi semua," jelas Arif.
Di sisi lain, terkait dengan keluarga pasien, Komisi D memastikan tidak akan mengundang pihak keluarga korban dalam rapat kerja nanti. Sebab pihak keluarga tidak mengadukan kasusnya secara langsung ke dewan, melainkan memilih jalur hukum ke Polda DIY.
"Karena tidak ada keluhan ke kami, sehingga kami tidak berhak mengundang. Biar diselesaikan di internal OPD-nya," kata Arif.
| Detik-detik Kepergian Naura Dwi Meydita Putri, Korban Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan |
|
|---|
| Dugaan Malapraktik di RSUD Prambanan, Ibunda Ungkap Percakapan Terakhir dengan Anaknya |
|
|---|
| Bupati Sleman Minta Maaf ke Keluarga Balita Korban Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan |
|
|---|
| Pelukan Terakhir di Ruang Radiologi, Balita Diduga Jadi Korban Malapraktik RSUD Prambanan |
|
|---|
| Kronologi Dugaan Malpraktik Balita Meninggal di RSUD Prambanan, Hasil Audit dan Reaksi Bupati Sleman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Ketua-Komisi-D-DPRD-Sleman-Arif-Priyosusanto-2392025.jpg)