Disperindag DIY Perketat Validasi KTP dan Pengawasan Distribusi Gas LPG 3 Kilogram

Pengawasan di lapangan dilakukan secara terkoordinasi untuk mematikan tidak ada penyelewengan hak subsidi gas LPG 3 kilogram

Tribun Jogja/dok. Istimewa
Kepala Disperindag DIY, Yuna Pancawati. 

Sebagai bentuk antisipasi jika pada akhirnya kuota subsidi di DIY tertekan oleh pergeseran pola konsumsi, Pemda DIY telah menyiapkan skenario mitigasi.

Langkah ini disiapkan berbarengan dengan analisis dampak penyesuaian harga energi terhadap inflasi daerah di kuartal kedua tahun ini.

"Apabila skenario pergeseran konsumsi tetap menekan kuota LPG 3 kg di DIY, langkah mitigasi yang ditempuh adalah koordinasi penambahan extra dropping pasokan pada wilayah terdampak dan prioritas distribusi untuk sektor vital, termasuk UMKM yang memang berhak menerima LPG 3 kg," ujarnya.

"Di saat yang sama, pengawasan distribusi bersama pemda dan APH perlu diperkuat agar penyaluran tetap tepat sasaran dan tidak terjadi penimbunan. Dari sisi inflasi daerah, dampaknya perlu dicermati karena penyesuaian harga energi nonsubsidi berpotensi memberi tekanan tidak langsung pada biaya usaha dan distribusi," lanjutnya.

"Secara nasional, BPS mencatat pada Maret 2026 salah satu penyumbang inflasi berasal dari bensin dan tarif angkutan antarkota, sehingga pengaruh terhadap inflasi DIY lebih mungkin muncul melalui biaya operasional dan distribusi, bukan semata-mata dari LPG 3 kg bersubsidi itu sendiri," pungkasnya.

Peraturan dan Ketentuan Pembelian LPG 3 Kg Terbaru

Melansir dari Ditjen Migas ESDM, pembelian gas LPG 3 kilogram diatur melalui peraturan dan ketentuan terbaru.

Kebijakan ini untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan mengurangi penyelewengan

  • Wajib KTP/NIK: Pembeli harus membawa KTP untuk didata atau diperiksa statusnya di pangkalan resmi.
  • Hanya di Pangkalan Resmi: Pembelian tidak lagi melalui pengecer/warung, melainkan wajib di pangkalan resmi Pertamina untuk memastikan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
  • Pendaftaran Pengguna: Pengguna yang belum terdata wajib mendaftar di pangkalan sebelum transaksi.
  • Kelompok Sasaran: Hanya untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan kecil, dan petani kecil.
  • Pembatasan Pembelian: Pembelian dibatasi maksimal 1 kali sehari, dengan rencana kuota 10 tabung per KK setiap bulannya pada 2026.
  • Larangan ASN: Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan elpiji 3 kg.

( tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved