Disperindag DIY Perketat Validasi KTP dan Pengawasan Distribusi Gas LPG 3 Kilogram
Pengawasan di lapangan dilakukan secara terkoordinasi untuk mematikan tidak ada penyelewengan hak subsidi gas LPG 3 kilogram
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
Ringkasan Berita:
- Disperindag DIY memperketat pengawasan distribusi dan kewajiban pencatatan KTP bagi pembeli gas elpiji 3 kilogram
- Untuk mencegah pangkalan atau agen yang nakal dan melonggarkan syarat pembelian, Disperindag DIY telah memetakan wilayah-wilayah rawan kebocoran.
- Pengawasan di lapangan dilakukan secara terkoordinasi untuk mematikan tidak ada penyelewengan hak subsidi.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperketat pengawasan distribusi dan kewajiban pencatatan KTP bagi pembeli elpiji 3 kilogram.
Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas penyesuaian harga elpiji nonsubsidi pada 18 April 2026 lalu, guna mencegah potensi migrasi konsumsi dari masyarakat kelas menengah yang dapat mengancam pasokan bagi masyarakat prasejahtera dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Hingga Kamis (23/4/2026), kolaborasi pengawasan lintas sektor yang melibatkan Pertamina, pemerintah kabupaten/kota, Satgas Pangan, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) terus diintensifkan.
Pemantauan difokuskan pada validitas data transaksi digital di pangkalan resmi.
Kepala Disperindag DIY, Yuna Pancawati, menegaskan bahwa sejauh ini belum ada migrasi konsumen ke elpigi 3 kilogram.
Ia pun mengatakan bahwa pemerintah tidak mengandalkan asumsi pasar semata dalam memantau tren konsumsi masyarakat pasckenaikan harga elpiji nonsubsidi.
Validasi dilakukan menggunakan instrumen digital secara objektif.
"Terkait potensi migrasi konsumen ke LPG 3 kg, indikator riil pemantauan dilakukan melalui data realisasi penyaluran di pangkalan dan perbandingannya dengan kuota wilayah, termasuk melihat pola kenaikan harian atau mingguan yang tidak wajar. Selain itu, pembelian LPG 3 kg secara nasional memang diarahkan menggunakan pendataan berbasis NIK/KTP di pangkalan resmi melalui sistem digital Pertamina, sehingga pergerakan konsumsi dapat ditelusuri lebih objektif. Dengan demikian, validasi bahwa masyarakat memang enggan beralih tidak hanya dilihat dari asumsi pasar, tetapi dari data transaksi dan realisasi penyaluran di lapangan," ujar Yuna.
Baca juga: Pemda DIY Susun RKPD 2027, Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Hingga 7,5 Persen
Langkah Pengawasan
Untuk mencegah pangkalan atau agen yang nakal dan melonggarkan syarat pembelian, Disperindag DIY telah memetakan wilayah-wilayah rawan kebocoran.
Pengawasan di lapangan dilakukan secara terkoordinasi untuk mematikan tidak ada penyelewengan hak subsidi.
"Terkait pengetatan pengawasan distribusi LPG 3 kg, wujud nyatanya di lapangan dilakukan melalui monitoring bersama atas stok dan penyaluran, pengecekan kepatuhan pangkalan, serta tindak lanjut cepat apabila terdapat indikasi lonjakan permintaan yang tidak wajar. Pemantauan dilakukan secara rutin oleh tim dan insidentil ketika terjadi kasus tertentu. Secara umum, pemetaan titik rawan dilakukan berbasis histori penyaluran, kepadatan konsumsi, dan laporan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Disperindag DIY berperan dalam koordinasi pengawasan bersama Pertamina, pemerintah kabupaten/kota, Satgas Pangan, dan aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing, khususnya apabila ditemukan dugaan penyimpangan distribusi atau penjualan yang tidak sesuai ketentuan," paparnya.
Kebijakan wajib KTP yang diusung pemerintah pusat kini menjadi benteng utama di DIY.
Namun, Yuna menggarisbawahi bahwa kunci dari sistem ini berada pada konsistensi pangkalan dalam melakukan input data.
"Terkait efektivitas pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP, implementasinya dipantau melalui sistem pencatatan digital pembelian konsumen di pangkalan menggunakan Merchant Apps Pertamina. Secara kebijakan, pengguna LPG 3 kg memang wajib terdata terlebih dahulu, dan bahkan pencatatan transaksi digital ditargetkan berjalan penuh di tingkat penyalur/subpenyalur. Efektivitas sistem ini pada dasarnya terlihat dari tingkat kepatuhan input data dan konsistensi pencatatan transaksi, namun pengawasan bersama antara Pemda, Pertamina, dan APH tetap diperlukan agar pelaksanaannya di lapangan benar-benar konsisten dan tidak hanya administratif," papar Yuna.
Skenario Mitigasi
Sebagai bentuk antisipasi jika pada akhirnya kuota subsidi di DIY tertekan oleh pergeseran pola konsumsi, Pemda DIY telah menyiapkan skenario mitigasi.
Langkah ini disiapkan berbarengan dengan analisis dampak penyesuaian harga energi terhadap inflasi daerah di kuartal kedua tahun ini.
"Apabila skenario pergeseran konsumsi tetap menekan kuota LPG 3 kg di DIY, langkah mitigasi yang ditempuh adalah koordinasi penambahan extra dropping pasokan pada wilayah terdampak dan prioritas distribusi untuk sektor vital, termasuk UMKM yang memang berhak menerima LPG 3 kg," ujarnya.
"Di saat yang sama, pengawasan distribusi bersama pemda dan APH perlu diperkuat agar penyaluran tetap tepat sasaran dan tidak terjadi penimbunan. Dari sisi inflasi daerah, dampaknya perlu dicermati karena penyesuaian harga energi nonsubsidi berpotensi memberi tekanan tidak langsung pada biaya usaha dan distribusi," lanjutnya.
"Secara nasional, BPS mencatat pada Maret 2026 salah satu penyumbang inflasi berasal dari bensin dan tarif angkutan antarkota, sehingga pengaruh terhadap inflasi DIY lebih mungkin muncul melalui biaya operasional dan distribusi, bukan semata-mata dari LPG 3 kg bersubsidi itu sendiri," pungkasnya.
Peraturan dan Ketentuan Pembelian LPG 3 Kg Terbaru
Melansir dari Ditjen Migas ESDM, pembelian gas LPG 3 kilogram diatur melalui peraturan dan ketentuan terbaru.
Kebijakan ini untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan mengurangi penyelewengan
- Wajib KTP/NIK: Pembeli harus membawa KTP untuk didata atau diperiksa statusnya di pangkalan resmi.
- Hanya di Pangkalan Resmi: Pembelian tidak lagi melalui pengecer/warung, melainkan wajib di pangkalan resmi Pertamina untuk memastikan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
- Pendaftaran Pengguna: Pengguna yang belum terdata wajib mendaftar di pangkalan sebelum transaksi.
- Kelompok Sasaran: Hanya untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan kecil, dan petani kecil.
- Pembatasan Pembelian: Pembelian dibatasi maksimal 1 kali sehari, dengan rencana kuota 10 tabung per KK setiap bulannya pada 2026.
- Larangan ASN: Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan elpiji 3 kg.
( tribunjogja.com )
| Pemda DIY Susun RKPD 2027, Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Hingga 7,5 Persen |
|
|---|
| Opo Iki Rek, Tulung Aku!, Nelayan Suramadu Ketakutan Terjebak Fenomena Pusaran Angin Raksasa di Laut |
|
|---|
| Dinkes Kulon Progo Temukan 8 Kasus Positif Campak di Awal 2026, Mayoritas Menyerang Usia Dewasa |
|
|---|
| Dari Bungkus Tempe ke Baitullah, Tabungan 30 Tahun yang Diperkuat Nilai Manfaat |
|
|---|
| Ada Bangunan Vila Diduga Berdiri di Kawasan Zona Hijau Candi Singo Sleman, DPRD dan Pemda Bisa Apa? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/20262304-Kepala-Disperindag-DIY-Yuna-Pancawati.jpg)