Pemda DIY Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Ini Sanksi bagi Pelanggarnya
Pemda DIY kembali menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk menggunakan mobil dinas untuk mudik
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Joko Widiyarso
Ringkasan Berita:
- Pemda DIY kembali menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk menggunakan mobil dinas untuk mudik.
- Ini sejalan dengan kebijakan pada tahun-tahun sebelumnya yang membatasi penggunaan fasilitas negara murni untuk kepentingan operasional pekerjaan.
- Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menyatakan bahwa kendaraan dinas memiliki peruntukan yang jelas dan tidak boleh dialihfungsikan untuk mobilitas keluarga pada masa libur.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Aturan ini sejalan dengan kebijakan pada tahun-tahun sebelumnya yang membatasi penggunaan fasilitas negara murni untuk kepentingan operasional pekerjaan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menyatakan bahwa kendaraan dinas memiliki peruntukan yang jelas dan tidak boleh dialihfungsikan untuk mobilitas keluarga pada masa libur.
"Kalau itu kan tetap tidak boleh, ya. Tetap, aturannya seperti yang lalu-lalu juga begitu. Ya mobil dinas itu peruntukannya untuk dinas, masa untuk mudik," ujar Ni Made.
Mengenai potensi penggunaan mobil dinas untuk mobilitas jarak dekat—misalnya dari area Kota Yogyakarta menuju Kabupaten Sleman—Ni Made mengakui adanya tantangan dalam pengawasan lapangan. Hal ini dikarenakan tidak semua instansi pemerintah daerah libur pada masa Lebaran.
"Kita kan juga tidak tahu kalau itu dalam rangka mudik atau tidaknya. Contohnya, instansi yang tidak libur itu kan Dinas Perhubungan dan Satpol PP. Kalau mereka bepergian, masa kita curiga? Kan tidak mungkin. Tinggal kita ketahui saja tugas dan peruntukannya untuk apa," ungkapnya.
Terkait sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar aturan penggunaan mobil dinas tersebut, Pemda DIY tidak akan langsung menjatuhkan sanksi berat berupa penarikan kendaraan. Penindakan akan lebih mengedepankan teguran.
Di sisi lain, proses pengawasan juga terkendala oleh sulitnya membedakan asal instansi kendaraan dinas secara kasatmata.
"Sanksinya paling dikasih tahu. Peringatan saja. Cuma ya itu tadi, sekarang kita juga tidak bisa mengidentifikasi secara langsung apakah mobil dinas tersebut milik Pemda DIY atau milik sektor vertikal," tutur Ni Made.
Lebih lanjut, saat disinggung mengenai kemungkinan pelibatan masyarakat untuk melapor melalui kanal media sosial seperti pesan langsung (DM) Instagram, Ni Made mempersilakan hal tersebut.
Namun, ia mengingatkan bahwa pembuktian di lapangan kerap kali rumit karena bentuk kendaraan dinas saat ini sangat beragam dan tidak selalu identik dengan mobil lapangan.
"Ya agak aneh dan terlalu ribet juga ya kalau seperti itu. Tapi ya tidak apa-apa kalau mau lapor. Hanya saja, nanti ditanya ini mobilnya siapa, tahu-tahunya jawabannya, 'Oh, saya sedang dinas,' misalnya. Kan mobil dinas tidak harus berjenis pikap atau double cabin yang memang terlihat jelas untuk pekerjaan lapangan. Bisa jadi Innova dan lain-lain. Kita tidak tahu persis kepentingannya saat itu. Tapi intinya, sebaiknya jangan menggunakan mobil dinas untuk keperluan keluarga atau pribadi," pungkasnya.
| Kebijakan WFH Bagi ASN DIY, BKD Terapkan Pengawasan Tiga Lapis hingga Ancaman Sanksi |
|
|---|
| Syawalan Bareng Mitra dan Masyarakat, UAJY Komitmen Tingkatkan Kolaborasi Strategis |
|
|---|
| Pemda DIY Berlakukan WFH Tiap Rabu, Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas 70 Persen |
|
|---|
| Pemda DIY Apresiasi Peran KORMI dalam Tingkatkan Kebugaran dan Kualitas Hidup Masyarakat |
|
|---|
| Gubernur DIY Sultan HB X Syawalan di Bantul, Singgung Pengabdian ASN dan Pertumbuhan Ekonomi 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Sekda-DIY-Ni-Made-Dwipanti-Indrayanti-ditemui-di-Kompleks-Kepatihan-Rabu-432026.jpg)