Bupati Kulon Progo Usulkan Penggabungan Disdag dan Dinperinkop-UKM, Sebut Jadi Solusi Kekurangan ASN

Agung mengatakan usulan untuk menggabungkan dua OPD tersebut menjadi solusi dari masalah kekurangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di dalamnya.

Tayang:
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Alexander Aprita
RAPUR: Suasana Rapat Paripurna DPRD Kulon Progo membahas usulan perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2024, Rabu (13/05/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Bupati Kulon Progo mengusulkan penggabungan Disdag dan Dinperinkop-UKM melalui perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2024.
  • Usulan ini disebut sebagai solusi kekurangan ASN sekaligus untuk efisiensi dan efektivitas kinerja OPD.
  • DPRD membentuk Pansus untuk membahas usulan, menekankan perlunya analisis beban kerja, kajian akademis, serta dampak pada pelayanan publik.

 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Bupati Kulon Progo Agung Setyawan mengusulkan penggabungan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan perubahan Peraturan Daerah (Perda). OPD yang hendak digabung adalah Dinas Perdagangan (Disdag) serta Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinperinkop-UKM).

Perda yang hendak diubah adalah Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Usulan disampaikan dalam Rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo.

Solusi kekurangan ASN

Agung mengatakan usulan untuk menggabungkan dua OPD tersebut menjadi solusi dari masalah kekurangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di dalamnya.

"Apalagi dengan adanya moratorium (pembatasan) dari pemerintah pusat sehingga ini jadi cara kami dalam menjawab masalah kekurangan ASN," jelasnya usai Rapat Paripurna pada Rabu (13/05/2026).

Agung melihat penggabungan 2 OPD itu juga bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas kinerja. Apalagi sebelumnya 2 OPD tersebut pernah menjadi satu, lalu dipisahkan menjadi OPD tersendiri.

Menurutnya, menyatukan kembali Disdag dan Dinperinkop-UKM disesuaikan dengan dinamika saat ini. Namun ia memastikan penggabungan itu tidak melanggar regulasi, sehingga diusulkanlah perubahan Perda.

"Asalkan tidak melanggar ketentuan, (penggabungan) bisa dilakukan," kata Agung.

Ia berharap usulan itu menjadi langkah penyederhanaan OPD agar bisa bekerja lebih efektif dan efisien. Termasuk memastikan pemenuhan kebutuhan tenaga serta pemenuhan kebutuhan pimpinan.

Pansus DPRD

DPRD Kulon Progo telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas usulan Bupati. Pansus dipimpin oleh Dwi Nugraha Santosa dari Fraksi PDIP.

Dwi mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo perlu melakukan analisis beban kerja serta kajian akademis terhadap usulan itu. Termasuk mempertanyakan urgensi usulan penggabungan 2 OPD.

"Apa hasil evaluasi kelembagaan yang jadi dasar usulan perubahan Perda, apalagi Perda Nomor 3 Tahun 2024 belum lama ditetapkan," jelas Dwi.

Pihaknya pun menilai Pemkab Kulon Progo juga harus menjawab mengapa 2 OPD tersebut yang hendak digabungkan. Begitu juga pengaruhnya pada pelayanan publik setelah keduamya digabungkan.

Dwi mengatakan Pemkab Kulon Progo perlu memperkirakan berapa besar nilai anggaran yang bisa dihemat dengan penggabungan 2 OPD itu. Termasuk menyiapkan strategi agar layanan tetap optimal usai digabungkan.

"Harus dipastikan juga proses transisi penggabungan 2 OPD itu tidak mengganggu layanan publik," kata Dwi.(alx)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved