WFH ASN Diperpanjang 2 Bulan, Pakar Kebijakan Publik UGM Ingatkan Soal Layanan Publik
Pemerintah memperpanjang kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk aparatur sipil negara (ASN).
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Hari Susmayanti
Ringkasan Berita:
- Kebijakan WFH bagi ASN yang berlaku sejak 1 April 2026 resmi diperpanjang hingga dua bulan ke depan, dengan pengaturan teknis diserahkan kepada pimpinan instansi masing-masing.
- Pakar Kebijakan Publik UGM menilai WFH berpotensi menghambat layanan fisik, memicu antrean panjang, serta merugikan sektor UMKM dan transportasi.
- Implementasi WFH dinilai kurang cocok untuk daerah luar Jawa karena kendala internet. Pemerintah diminta melakukan pengawasan substansial serta membatasi fasilitas mewah pejabat
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah memperpanjang kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan yang berlaku pada 1 April 2026 ini diperpanjang hingga dua bulan ke depan.
Menurut Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono perpanjangan kebijakan WFH berpotensi mengurangi tingkat kepuasan layanan masyarakat karena jumlah ASN sebagai yang melayani berkurang sehingga antrian akan menjadi lebih panjang.
Tentu kebijakan sangat dirasakan bagi layanan yang membutuhan sentuhan fisik, seperti layanan SIM, layanan sertifat tanah, layanan kesehatan menjadi tertunda.
Ia menilai kebijakan WFH ASN tidak bisa diaplikasikan di seluruh daerah, dengan pertimbangan ketersediaan jaringan internet.
"Untuk kota-kota besar saya pikir WFH masih bisa dilanjutkan karena dampaknya signifikan dan mengurangi tingkat stres ASN selama perjalanan berangkat - pulang kerja yang makan waktu panjang. Namun, untuk kota-kota kecil atau kabupaten/kota terutama di luar Jawa barangkali, lebih ideal WFO karena kemampuan jaringan internet yang beda dengan Jawa dan kepadatan mobilitas penduduk tidak seramai di kota-kota besar," Minggu (24/5/2026).
Di sisi lain, ia juga melihat adanya dampak terhadap beberapa sektor, seperti transportasi, UMKM, hingga bisnis perkantoran.
Menurut dia, ketika diberlakukan WFH, maka benefit yang diperoleh peyedia jasa berkurang. Apalagi dengan menurunnya nilai rupiah terhadap dollar yang menyebabkan beberapa harga naik, akan berimplikasi pada pendapatan dan keuntungan penyedia jasa.
Ia juga menyoroti soal pengawasan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam implementasi WFH ASM.
Mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026, Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi memiliki kewenangan untuk mengatur sendiri mekanisme kerjanya, sesuai karakteristik tugas dan kondisi masing-masing.
Baca juga: Ribuan Pesepeda Serbu Candi Sewu, Start Parade Sepeda Kostum Internasional Klicfest 2026 Sejam
Selain itu, Menteri Dalam Negeri juga sudah menandatangani surat edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah per tanggal 31 Maret 2026.
"Monitoring dan evaluasi WFH ini diserahkan pada Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi yang bersangkutan. Perlu ada survei kepuasan masyarakat juga sebagai indikator keberhasilan. Indikator lain yang bisa gunakan untuk monitoring kinerja selama WFH adalah tercapaianya target kuantitas, kualitas dan ketepatan waktu, dan penggunaan platform kerja digital," ujarnya.
Hanya saja, ia menekankan agar laporan yang diberikan tidak sekadar prosedural dan normatif, namun substansial mengenai capaian kinerja organisasi, efisiensi energi, dan kualitas layanan publik.
Subarsono menambahkan WFH bukan satu-satunya cara untuk efisiensi di tengah gejolak geopolitik. Efisiensi bisa ditempuh dengan pembatasan fasilitas pejabat setingkat menteri dan kepala badan atau lembaga, serta redesain program pemerintah.
"Efisiensi anggaran tidak harus selalu melalui WFH, tetapi bisa efisiensi dari fasilitas para pejabat setingkat menteri dan Kepala Badan/Lembaga Negara atau redesain program pemerintah yang terlalu gemuk anggaran," pungkasnya. (maw)
| KID DIY Harapkan Kebijakan WFH ASN Tak Kendorkan Fungsi Pelayanan Publik |
|
|---|
| BPS Kulon Progo Terapkan WFH Tiap Jumat, Layanan Publik Dialihkan Secara Online |
|
|---|
| Sekda Bantul Sebut Kinerja ASN yang Jalankan WFH Sekali Seminggu Tetap Termonitor |
|
|---|
| Pemkab Kulon Progo Belum Tentukan Skema WFH, Terkendala Atur Presensi Hingga Kinerja |
|
|---|
| Sleman Uji Coba WFH per 1 Mei: Kuota 25 Persen tapi Opsional, ASN Boleh Tak Ambil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ASN-PNS-WFH-WFA.jpg)