WFH ASN di DIY

Sleman Uji Coba WFH per 1 Mei: Kuota 25 Persen tapi Opsional, ASN Boleh Tak Ambil

Kebijakan ini bersifat opsional yang berarti para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kebagian WFH diberi pilihan boleh mengambil dan tidak.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin
Bupati Sleman Harda Kiswaya 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Sleman mulai menerapkan kebijakan WFH maksimal 25 persen pegawai paling lambat 1 Mei, namun bersifat opsional.
  • ASN bebas memilih WFH atau WFO, dengan syarat perencanaan kerja ketat sehingga diperkirakan peminat WFH tidak mencapai kuota.
  • Layanan publik seperti Puskesmas, RSUD, BPBD, dan Damkar tidak boleh WFH karena membutuhkan kehadiran langsung.
  • Bupati Harda Kiswaya menetapkan WFH hari Jumat dengan pengawasan ketat dan sanksi pemotongan TPP bagi pegawai yang tidak optimal bekerja.

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kebijakan Work From Home (WFH) di Kabupaten Sleman mulai berlaku paling lambat 1 Mei mendatang. Tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diberi alokasi kuota maksimal 25 persen pegawai. 

Namun kebijakan ini bersifat opsional yang berarti para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kebagian WFH diberi pilihan boleh mengambil dan tidak.

Pegawai bebas pilih WFO atau WFH

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Wildan Solichin mengatakan angka 25 persen tersebut hanyalah batas maksimal kuota, bukan sebuah keharusan. Pegawai diberi kebebasan untuk memilih tetap bekerja dari kantor, Work From Office atau mengambil hak WFH.

"Kuota 25 persen itu boleh dipakai, boleh tidak. Kalau pegawai merasa di rumah tidak punya alat kerja seperti komputer desktop atau tidak bisa mengerjakan sesuatu dari rumah, ya tetap kerja dari kantor. Nah, yang ini yang menjadi perhatian," kata Wildan, Selasa (21/4/2026). 

Mantan Kepala DP3AP2KB ini memperkirakan jumlah pegawai yang mengambil jatah WFH tidak akan mencapai batas maksimal 25 persen. Hal ini dikarenakan syarat yang diberlakukan cukup ketat. Ia memberikan contoh, pegawai yang ingin WFH di hari Jumat, sudah harus menyerahkan rancangan kerja kepada atasan sejak hari Rabu.

"Jadi pegawai yang mau melaksanakan haknya WFH itu, dia sebelum hari Jumat, hari Rabu paling nggak harus sudah membuat rancangan kerja di hari Jumat ya, sehingga dia akan direpotkan dengan itu. Hari Jumat mau ngapain. Karena itu yang harus disetujui oleh atasannya dan akan dilaporkan pada hari itu," kata Wildan. 

"Sehingga bagi pegawai yang mungkin akan mengambil WFH itu mestinya yang merasa repot kan akhirnya nggak mengambil itu. Jadi diperkirakan kuota 25 persen  juga akan kurang, nggak sampai 25 % ," imbuh dia. 

Bagian pelayanan tidak boleh WFH

Di sisi lain, kebijakan WFH juga tidak berlaku merata di seluruh instansi. Wildan memastikan perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tidak diperbolehkan menerapkan WFH. Antara lain seperti Puskesmas dan RSUD tetap harus beroperasi secara penuh, meski pengaturan shift internal tetap dimungkinkan. Berikutnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) juga dikecualikan dari skema WFH karena sifat pekerjaannya yang terikat waktu dan membutuhkan kehadiran fisik di lapangan.

Terkait pengawasan, Kepala Dinas atau Pimpinan OPD bertanggung jawab penuh untuk memantau kinerja anak buahnya yang bekerja dari rumah. Laporan kerja harian harus dibuat secara terukur untuk memastikan tidak ada pegawai yang justru memanfaatkan waktu WFH untuk berlibur.Adapun soal sanksi bagi pegawai yang tidak bekerja dengan baik dari rumah, BKPP mengaku masih merumuskan formulasinya. 

"Saat ini sanksi belum tertuang dalam edaran karena ini masih tahap uji coba. Kami akan evaluasi di bulan pertama, lalu di bulan kedua akan kita tajamkan kembali aturannya, termasuk inventarisasi sanksi jika memang diperlukan," kata Wildan.

Sementara itu, Bupati Sleman, Harda Kiswaya mengaku menandatangani draf kebijakan WFH tersebut setelah memastikan aspek pengawasan dan koordinasi dengan intansi vertikal terpenuhi. Namun berbeda dengan kebijakan Pemda DIY yang mengambil hari Rabu, Pemkab Sleman menetapkan hari Jumat sebagai waktu pelaksanaan WFH.

"Ya (beda sama Pemda DIY) kami gak bisa (Rabu), karena Rabu itu hari panjang. Bagi kami, kita optimalkan untuk pelayanan,"katanya. 

Pilih WFH Jumat

Hari Jumat dipilih Pemkab Sleman berdasarkan kesepakatan dengan instansi vertikal agar WFH-nya bareng dan pelayanan tetap harus terkoneksi. Nantinya, ASN yang bekerja dari rumah juga harus tetap terhubung dengan sistem pelayanan kabupaten sehingga urusan masyarakat tidak terhambat. Menurut Harda, ini penting terutama pada sektor-sektor yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Misalnya dalam hal pelayanan pajak, BPHTB misalnya, pergantian pelayanan balik nama tanah dengan BPN harus nyambung, dengan Pajak nyambung, sehingga hari itu selesai pajak masuk ke PAD," katanya. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved